Tersangka Meninggal Dunia, Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara tersebut.
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata dia.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian 6 laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.
Komnas HAM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Setidaknya ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian.
Di antaranya, proyektil peluru, 9.942 video, 130 ribu tangkapan kamera, voicenote terakhir yang dikirimkan 6 laskar saat detik-detik bentrokan, hingga foto-foto luka jenazah terhadap korban.
Keluarga tantang Mubahalah
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI dan keluarga korban mengadakan Mubahala.
Adapun arti Mubahalah adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Sebelumnya, mereka telah melayangkan undangan terhadap beberapa pihak, khususnya dari kepolisian.
Tantangan mubahalah itu ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Adi Ismanto terkait kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), belum terungkap secara jelas.
Baca juga: Ramai Dipertanyakan,Staf Khusus Erick Thohir Beberkan Alasan Penunjukan Said Aqil Jadi Komisaris KAI
Baca juga: Maruf Amin Kaget Jokowi Terbitkan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak
Misterius! Ditemukan Kapal Motor Tanpa Awak di Pinggir Pantai Ireng, Banyuwangi |
![]() |
---|
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok ke-110, Jokowi: Jadi Koreksi dan Evaluasi Kita Bersama |
![]() |
---|
Febby Rastanty, Beby Tshabina dan Pangeran Lantang Bintangi Film Cherish & Ruelle Tayangan KlikFilm |
![]() |
---|
Clean & Clear Dukung Perjalanan Timnas Kriket Putri U-19 Indonesia Debut di Piala Dunia Kriket 2023 |
![]() |
---|
Aktivis Khawatir Karawang Menjadi Surga Koruptor, Dampak Perubahan RTRW |
![]() |
---|