Berita Nasional

Heran dengan Keputusan Polri, Said Didu: Mayat Jadi Tersangka, Bagaimana Cara Mereka Disidangkan?

Said Didu menyoroti bentuk hukuman seperti apa yang bakal diberikan kepada almarhum laskar FPI itu bisa nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Enam Anggota FPI yang tewas ditembak mati Polisi 

"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?

Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat," tanya Said Didu melalui Twitter, Kamis (4/3/2021).

Said Didu juga mempertanyakan bagaimana metode atau cara yang digunakan untuk memeriksa enam laskar yang kini telah meninggal dunia.

"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ? 2) jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat?" tanya dia

Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.

Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved