Berita Nasional
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras usai Tuai Penolakan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Dikritik
Mahfud MD menyebutkan, kritik dan masukan sangat perlu bagi pemerintah.Hanya saja, syaratnya, kritikan yang disampaikan bersifat rasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Setelah mendapat penolakan hingga kecaman dari banyak kalangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Baca juga: Apresiasi Perpres Investasi Miras Dicabut, MUI: Bukti Kepemimpinan Terbuka Terhadap Kritik Rakyatnya
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam.
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti
Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI), terhitung sejak tahun ini.
Baca juga: Bantah Ada Konsultasi dengan Bareskrim Saat Laporkan Jokowi, GPI: Mereka Tak Mau Debat
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 10/2021.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.
Baca juga: Senior Demokrat: SBY Bukan Pendiri Partai, Tidak Terlibat Sama Sekali Apalagi Berdarah-darah
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
Industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur), masuk di dalam Perpres ini dengan persyaratan.
Mahfud MD
investasi miras di Indonesia
Perpres investasi minuman keras (miras)
Jokowi mencabut Perpres investasi miras
Mahfud MD Diminta Jokowi Beri Penjelasan ke DPR Soal Kasus Dugaan TPPU di Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Bareskrim, Besok |
![]() |
---|
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun dengan DPR, Sri Mulyani: Tidak Semua Terjadi di Kemenkeu |
![]() |
---|
Disudutkan Soal TPPU Rp 300 T, Mahfud MD Ultimatum Benny K Harman, Arteria Dahlan hingga Arsul Sani |
![]() |
---|
Dicaci usai Unggah Gambar Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI:Buzzer Ingin Alihkan Substansi Kritik |
![]() |
---|