Berita Nasional

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras usai Tuai Penolakan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Dikritik

Mahfud MD menyebutkan, kritik dan masukan sangat perlu bagi pemerintah.Hanya saja, syaratnya, kritikan yang disampaikan bersifat rasional.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Setelah mendapat penolakan hingga kecaman dari banyak kalangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Baca juga: Apresiasi Perpres Investasi Miras Dicabut, MUI: Bukti Kepemimpinan Terbuka Terhadap Kritik Rakyatnya

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam.

Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI), terhitung sejak tahun ini.

Baca juga: Bantah Ada Konsultasi dengan Bareskrim Saat Laporkan Jokowi, GPI: Mereka Tak Mau Debat

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 10/2021.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Baca juga: Senior Demokrat: SBY Bukan Pendiri Partai, Tidak Terlibat Sama Sekali Apalagi Berdarah-darah

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

Industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur), masuk di dalam Perpres ini dengan persyaratan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved