Kriminalitas

Jadi Korban Sindikat Cessie hingga Kehilangan Rumah Kesayangan, Rina Mengadukan Nasib ke Polisi

Jadi Korban Sindikat Cessie hingga Kehilangan Rumah Kesayangan, Rina Mengadukan Nasib ke Polisi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Yohanes Gore Jemu Ari, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Pengacara Law Firm Wilvridus Watu, SH & Associates 

Telah Sesuai Hukum dan Perundang-undangan

Kasus peralihan piutang atau cessie yang dialami oleh Rina (49) warga Komplek BTN, Jalan Delima 7 Nomor 27 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat ditanggapi pihak PT Berkat Raja Daud (King David Property).

Rina yang mengaku kehilangan rumah kesayangannya karena sindikat cessie ditegaskan Swardi Aritonang, SH, MH selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Berkat Raja Daud, Dion Setiawan tidak benar.

Sebab, peralihan piutang atas sebidang lahan dan bangunan yang semula milik Rina itu dijelaskan Advokat dari Kantor Hukum Swardi Aritonang & Partners itu telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Awal perkara dimulai dari Saudari Rina yang mengajukan pinjaman kredit kepada PT Bank Danamon dengan menjadikan rumahnya sebagai agunan, namun terjadi kelalaian dalam menyelesaikan kewajibannya," jelas Aritonang pada Kamis (2/9/2021).

"Atas kredit macet tersebut pihak Bank Danamon kemudian melakukan pelelangan atas agunan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," tambahnya.

Hal tersebut dipaparkan Aritonang sesuai dengan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata.

Sehingga, berdasarkan grosse atau salinan asli risalah lelang Nomor 777/29/2019 ter tanggal 28 November 2019, agunan tersebut resmi dimiliki Daniel Pribadi sebagai pemenang lelang. 

Hal tersebut pun dikukuhkan lewat Surat Penetapan Eksekusi Nomor 11/2021n Eks jo No 77 /29 /2019 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sehingga membuktikan proses peralihan piutang telah sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Bersama Penyuplai Narkoba, Polisi Masih Menunggu Hasil Tes Urin

Terkait hal itu, Aritonang menjelaskan laporan pengaduan yang dibuat oleh Rina atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik adalah tidak benar.

Perkara yang ditangani penyidik Polres Jakarta Selatan itu pun tidak dilanjutkan karena tidak memiliki cukup bukti.

"Tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar. Klien kami telah diperiksa oleh pihak penyidik, tetapi karena tidak cukup bukti, perkara tidak dilanjutkan prosesnya," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved