Otomotif
Harga Resmi Mobil Xpander 2021 Setelah Dapat PPnBM 0 Persen, Diskon Sampai 18 Juta
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), resmi umumkan harga baru Xpander dan Xpander Cross yang mendapat relaksasi PPnBM.
Mitsubishi Umumkan Harga Xpander Terbaru, Dapat Potongan PPnBM Sampai Rp 18 Jutaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inilah harga baru Xpander 2021 dengan relaksasi PPnBM yang diterapkan pada bulan Maret.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), resmi umumkan harga baru Xpander dan Xpander Cross yang mendapat relaksasi PPnBM.
Presiden Direktur MMKSI Naoya Nakamura mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif nol persen PPnBM.
"Kami mengajak konsumen setia untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pemesanan kendaraan melalui dealer Mitsubishi untuk mendapatkan benefit dan kemudahan yang lebih maksimal pada periode pelaksanaan kebijakan ini, guna mengantisipasi proyeksi permintaan kendaraan yang diprediksi mengalami peningkatan," tutur Naoya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Perkiraan Harga Xpander dan Xpander Cross 2021 dengan Relaksasi PPnBM Nol Persen
Baca juga: PPnBM Nol Persen Diberlakukan, Pengusaha Mobil Bekas di Cibinong Kabupaten Bogor Terancam Bangkrut
Kedua MPV andalan Mitsubishi tersebut mendapat potongan harga mulai dari Rp 13,39 juta - Rp 18,3 juta.
"Kami akan memonitor efektifitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut, terutama pada penerimaan positif dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen," jelas Naoya.
Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross merupakan model kendaraan Mitsubishi Motors yang menerima manfaat dari kebijakan ini, dengan kriteria penerima, seperti kendaraan sedan maupun minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70 persen.
Angka insentif PPnbm 0 persen
Non White Color
Xpander GLX MT Rp 13.390.000
Xpander Black Edition AT Rp 15.570.000
Xpander Black Edition MT Rp 14.900.000
Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition Rp 18.140.000
Xpander cross premium Rp 18.140.000
Xpander cross AT Rp 17.680.000
Xpander cross MT Rp 16.960.000
Xpander ultimate Rp 16.770.000
Xpander Sport AT Rp 16.700.000
Xpander Sport MT Rp 16.180.000
Xpander Exceed AT Rp 15.570.000
Xpander Exceed MT Rp 14.900.000
Xpander GLS AT Rp 15.000.000
Xpander GLS MT Rp 14.220.000
White Color
Xpander GLX MT Rp 13.550.000
Xpander Black Edition AT Rp 15.730.000
Xpander Black Edition MT Rp 15.060.000
Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition Rp 18.300.000
Xpander cross premium Rp 18.300.000
Xpander cross AT Rp 17.840.000
Xpander cross MT Rp 17.120.000
Xpander ultimate Rp 16.930.000
Xpander Sport AT Rp 16.860.000
Xpander Sport MT Rp 16.340.000
Xpander Exceed AT Rp 15.730.000
Xpander Exceed MT Rp 15.060.000
Xpander GLS AT Rp 15.160.000
Xpander GLS MT Rp 14.380.000
Pengusaha Mobil Bekas di Cibinong Kabupaten Bogor Terancam Bangkrut
PPnBM nol persen diberlakukan. Pengusaha mobil bekas di Cibinong, Kabupaten Bogor terancam Bangkrut
Aturan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) nol persen resmi berlaku mulai pada Senin (1/3/2021).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di Tanah yang terpukul karena Covid-19.
Namun kebijakan ini dikeluhkan oleh pedagang mobil bekas di Kabupaten Bogor.
Erik (46), pedagang mobil bekas yang mengelola diler Rizal Motor Bersama Cibinong, mengatakan aturan ini merugikan para pedagang mobil bekas.
“Kita makin hancur dengan kebijakan ini. Nanti orang lebih pilih mobil baru dari pada membeli mobil bekas,” kata Erik kepada Wartakotalive.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Telepon Bima Arya Soal Jatah Vaksin, Supeltas Kota Bogor Mahfud Dapat Berkah
Menurut dia, kebijakan ini juga akan berpengaruh terhadap harga mobil bekas.
“Harga bisa turun hingga 15 persen dengan kebijakan ini,” paparnya.
Selain harga, aturan ini juga akan berdampak pada pembiayaan untuk mobil bekas.
“Nanti leasing pasti akan fokus memberi pembiayaan untuk mobil baru. Mobil bekas tambah susah nanti untuk mendapatkan pembiayaan,” ungkapnya.
Baca juga: Setelah RT/RW dan Linmas, Pemkab Bogor Akan Berikan Insentif buat Amil, Guru PAUD, dan Guru Madrasah
Erik menyatakan bahwa PPnBM nol persen ini menambah berat beban pedagang mobil bekas yang sudah sekarat karena pukulan pandemi.
“Pandemi Covid-19 sudah membuat kita terpuruk. Dengan aturan ini makin hancur bisnis mobil bekas,” jelasnya.
Ayah dua anak ini berharap agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di bidang otomotif harus memperhatikan dampak bagi seluruh pelaku usaha.
“Ini kan hanya mendorong penjualan mobil baru. Penjualan mobil bekas malah turun nanti. Kalau bisa kebijakan itu bisa menguntungkan semua pihak,” pintanya.
Penulis : Lita Febriani/Hironimus Rama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mitsubishi-xpander-black-edition_.jpg)