Otomotif

Relaksasi PPnBM Berlaku, Ini Alasan Honda Tetap Optimistis Permintaan Meningkat

Selama 3 bulan ke depan, penghapusan PPnBM akan berlaku 100 persen untuk mobil yang dibuat di dalam negeri dengan komponen lokal 70 persen.

istimewa
Empat jajaran produk Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yang berlaku mulai Maret 2021. Foto ilustrasi: Ketentuan soal PPnBM yang akan dimulai bulan Maret 2021 

Usulan perubahan PP 73/2019

Sebelumnya, Menperin menegaskan, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Peraturan tersebut diundangkan tahun 2019 dan akan diberlakukan pada Oktober 2021.

"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," kata Agus.

Di samping itu, skema pajak PPnBM berbasis flexi engine (FE) dan CO2 berdasarkan PP 73/2019 akan mampu mendorong pertumbuhan kendaraan rendah emisi dengan memberikan gap pajak yang cukup dengan kendaraan konvensional, sekaligus meminimalkan penurunan industri lokal dengan menetapkan kisaran pajak sesuai daya beli masyarakat.

“Revisi PP 73/2019 akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035,” ungkap Agus.

Selain itu, menurut Agus, nantinya industri pendukung kendaraan listrik juga akan mengalami kenaikan dan diharapkan pada tahun 2025 produksi kendaraan listrik nasional untuk roda 4 dapat mencapai 20 persen dari kapasitas produksi atau mencapai 400,000 kendaraan.

Ia juga menjelaskan, usulan perubahan PP 73/2019 mempertimbangkan infrastruktur dari industri otomotif nasional. Sehingga perlu dilakukan peningkatan secara gradual, yang nantinya dapat dievaluasi kembali melihat peningkatan dari infrastruktur kendaraan listrik dan kondisi industri otomotif nasional.

“Usulan perubahan PP 73/2019 akan memberikan dampak positif, diantaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya mendapatkan preferensi maksimal PPnBM 0 persen," kata Agus.

Selain itu, menurut Agus, usulan tarif PPnBM untuk PHEV sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM-nya.

Menurut Menperin, perubahan terhadap PP 73/2019 diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dunia otomotif internasional, di mana kendaraan listrik terus mengalami kenaikan di Eropa dan Amerika Serikat

Kemudian perubahan PP ini juga, ungkap Agus, dapat mendorong investasi di industri kendaraan bermotor nasional, baik dari sektor hulu maupun hilir yang dapat mendorong penyerapan tenaga kerja.

"Diperkirakan investasi yang akan masuk senilai lebih dari Rp50 triliun sampai dengan lima tahun yang akan datang," ungkap Agus.

(Lita Febriani/Yanuar Riezqi Yovanda/Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved