Potongan PPnBM

Diler Mobil di Tangerang Senang atas Kebijakan Pemerintah yang Memberikan Potongan PPnBM

Pemerintah pusat memberikan keringan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pembelian mobil ditanggung pemerintah.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemerintah pusat memberikan keringan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pembelian mobil ditanggung pemerintah. Kebijakan tersebut sangat berdampak siginifikan dirasakan diler mobil. Seperti yang dialami di Diler Tunas Daihatsu Tangerang ini. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sales Counter Diler Daihatsu Tangerang, Mitha. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah pusat memberikan keringan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pembelian mobil ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut sangat berdampak siginifikan dirasakan diler mobil.

Seperti yang dialami di Diler Tunas Daihatsu Tangerang ini. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sales Counter Diler Daihatsu Tangerang, Mitha.

"Dari bulan Februari, konsumen sudah banyak yang menanyakan. Kemarin baru mulai ditetapkan PPnBM ini pada 1 Maret 2021," ujar Mitha saat ditemui di Daihatsu, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (2/3/2021).

Ia menjelaskan konsumen banyak yang datang ke Diler mobil ini. Begitu juga meminta informasi melalui jaringan online.

"Efeknya terasa banget, sekitar 15 orang lebih konsumen yang datang. Ada 1 pembelian," ucapnya.

Baca juga: Brio RS Turun Rp 11 Juta Lebih, Ini Daftar Lengkap Potongan PPnBM Mobil Honda

Baca juga: Pajak PPnBM Dihapus, Wuling Confero Turun Harga hingga Rp 11,5 Juta, Cek Harganya

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Jika Mau Beli Mobil Sebaiknya Sekarang, Juni Diskon PPnBM Berkurang 

Baca juga: Saatnya Beli Mobil Baru, Berikut Harga Mobil Daihatsu Tanpa PPnBM, SUV Terios Mulai Rp 200 Juta

Menurutnya, ekspektasi para konsumen sangat tinggi. Begitu pun dengan animo untuk membeli mobil lantaran mendapat diskon PPnBM dari pemerintah.

"Ekspektasi mereka sangat tinggi. Dikiranya diskonnya itu sampai Rp. 30 juta atau Rp. 50 juta," kata Mitha.

"Padahal pada PPnBM ini diskon hanya berkisar Rp. 11 juta hingga Rp. 17 juta. Tapi ini tergolong tinggi," sambungnya.

Ada beberapa unit di Diler Daihatsu yang masuk dalam kategori PPnBM. Namun ada pula produk yang tak termasuk dalam kebijakan ini.

"Kalau di sini yang dapat diskon PPnBM seperti Xenia, Terios, Mini Bus dan Luxio," ungkap Mitha.

"Sedangkan yang tidak dapat diskon seperti Sigra, Ayla serta Pick Up karena ini pajaknya memang sudah ditanggung pemerintah sebelumnya," tambahnya.

Mitha juga mengungkapkan plus minus dari kebijakan ini. Nilai plus banyak konsumen yang melonjak tajam.

"Minusnya stok akan ditahan, jadi tidak dikeluarkan secara jor-joran. Hukum jual beli semacam itu," papar Mitha.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved