Satpol PP Sebut Kafe Brotherhood Gunawarman Terancam Ditutup Permanen
Penutupan permanen di tempat usaha pariwisata dilakukan apabila ditemukan tiga kasus, di antaranya penyalahgunaan narkoba atau kasus prostitusi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buntut penangkapan pengunjung Kafe Brotherhood Gunawarman yang salah satunya Selebgram Millen Cyrus dan dinyatakan positif mengkonsumsi psikotropika benzodiazepine, Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam ditutup permanen.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan secara permanen mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Regulasi ini menjelaskan, penutupan permanen di tempat usaha pariwisata dilakukan apabila ditemukan tiga kasus, di antaranya penyalahgunaan narkoba, kasus prostitusi dan kasus perjudian.
Namun demikian, Satpol PP DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dan menunggu surat rekomendasi penutupan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila rekomendasi penutupan itu telah dikeluarkan, Satpol PP akan mengeksusinya di lapangan.
Baca juga: Petugas Virtual Police Tegur 21 Akun Sosial Media yang Berpotensi Melanggar UU ITE
Baca juga: Ada 18.850 Guru danTenaga Kependidikan di Depok Didaftarkan Sebagai Penerima Vaksin Covid-19
“Itu prosesnya melalui Dinas Parekraf menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini Satpol PP sedang koordinasi dengan Dinas Parekraf, karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu adalah DPMPTSP atas dasar permintaan dari Dinas Parekraf. Sekarang sedang didalami dengan dulu dengan dinas setempat terkait dengan pelanggaran narkobanya,” kata Arifin pada Senin (1/3/2021).
“Kalau yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya,” lanjut Arifin.
Meski begitu, Arifin memastikan saat ini izin operasional Kafe Brotherhood Gunawan belum dicabut. Petugas baru menutup tempat tersebut sementara waktu. “Terkait pelanggaran itu Polda kan sudah pasang Police Line, dan Satpol PP menghentikan kegiatan sementara,” jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, Satpol PP Jakarta Selatan juga mendalami apakah kafe tersebut pernah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 atau tidak selama PPKM. Pelanggaran prokes itu di antaranya beroperasi melebihi jam operasional yang saat ini maksimal sampai pukul 21.00, tidak membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan sebagainya.
“Saat ini sedang dicek Satpol PP wilayah, sudah pernah melakukan penindakan pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, maka sanksinya (penutupan) maksimal 3x24 jam,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/millen-cyrus-yang-juga-keponakan-ashanty-gunakan-obat-clozapine.jpg)