Berita Jakarta

Ini Jadwal Operasional Headway MRT Jakarta Selama PPKM Mikro

PT MRT Jakarta menyesuaikan waktu keberangkatan kereta melalui perubahan jarak antarkereta menjadi 10 menit tetap untuk seluruh jam operasional.

Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Pemprov DKI DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. Foto ilustrasi: Warga menggunakan moda transportasi massal MRT di Kawasan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Demi mendukung kebijakan PPKM berbasis mikro, PT MRT Jakarta melakukan sejumlah penyesuaian.

PT MRT Jakarta menyesuaikan waktu keberangkatan kereta melalui perubahan jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit tetap untuk seluruh jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Senin (1/3/2021).

Video: Wagub DKI Jakarta: Tolak Divaksin Covid-19 Sanksi Denda Rp 5 Juta

"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, perubahan jadwal operasional jarak antarkereta MRT Jakarta itu merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Selain itu, surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Senin hingga Selasa Dini Hari

Baca juga: PASPAMPRES Tendang Pengendara Moge, Polisi Akan Klarifikasi Rombongan Pengendara Moge Senin Hari Ini

Adapun perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi berikut:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB.

2. Jarak antarkereta yaitu untuk hari kerja yakni tiap 10 menit pada jam sibuk antara pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.

Kemudian untuk akhir pekan, tiap 10 menit.

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Senin 1 Maret 2021: Pintu Air Pasar Ikan Siaga 3, Begini Kondisi Katulampa

3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

"Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi sebagai penyedia transportasi publik," imbuhnya. (Antaranews)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved