Berita Daerah
Sambil Berontak, Begini Reaksi Ibu Muda Saat Membuka Topeng Pria Mabuk Miras yang Merudapaksanya
Sang ibu muda berontak dirudapaksa pria bertopeng, namun kemudian ia tidak menyangka akan sosok pelaku yang merudapaksanya dari balik topeng itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi seorang pria bertopeng merudapaksa ibu muda membuat heboh warga.
Insiden ibu muda dirudapaksa pria bertopeng ini terjadi di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Sabtu (6/2/2021) subuh lalu.
Sang ibu muda berontak dirudapaksa pria bertopeng, namun kemudian dia tidak menyangka akan sosok pelaku yang merudapaksanya.
Saat itu, reaksi ibu muda saat membuka topeng pria mabuk miras yang merudapaksanya terbilang sangat syok.
Baca juga: Gadis Usia 17 Tahun Dirudapaksa di Banyumas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kota Bekasi dan Cikarang
Baca juga: Video Detik-detik Pria Dirudapaksa Sosok Kuntilanak di Gubuk Angker Viral di YouTube, Celana Basah
Baca juga: Polisi Belum Menetapkan Pasal untuk Remaja 15 Tahun Korban Rudapaksa yang Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebab, sosok pria yang menggaulinya secara paksa itu adalah kerabatnya sendiri yang berinisial LS (32).
Saat melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku dalam pengaruh minuman keras alias miras.
Sedangkan korbannya tersebut adalah ibu rumah tangga.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini diamankan oleh Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kepada petugas, tersangka LS mengaku setengah mabuk saat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Tersangka mengakui, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 02.30 wib, semula pelaku hanya berniat mencuri ayam.
"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Namun, ketika sampai di pondok, pelaku mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat Bunga-nama samaran--tertidur pulas.

Saat itu kemudian muncul niat buruk LS untuk menyetubuhi Bunga.
"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu di ikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.
LS lalu masuk dari pintu belakang pondok.
Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur Bunga.
Melihat Bunga tertidur pulas, LS menutup wajah korban dengan kelambu.
Setelah itu LS menarik celana pendek dan celana dalam korban hingga ke bagian lutut, kemudian dengan paksa menyetubuhi Bunga.
Saat tersadar, Ia Lalu membuka kelambu yang menutup mukanya.
Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya.
Saat pelaku memaksa berhubungan badan, Bunga sempat berteriak dan melawan, melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.
"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.
Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan.
Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun.
Gadis Usia 17 Tahun Dirudapaksa di Banyumas
Seorang gadis usia 17 tahun dirudapaksa dua pria, IS (21) dan RH (21).
Aksi dua pria rudapaksa gadis usia 17 tahun ini bikin heboh warga dan membuat kepolisian turun tangan.
Kejadian gadis dirudapaksa dua pemuda tersebut terjadi di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Namun polisi berhasil menangkap pelaku rudapaksa di Kota Bekasi dan Cikarang, Jawa Barat.
Diketahui IS merupakan warga Kecamatan Wangon dan RH ialah warga Kecamatan Jatilawang.
Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.
Ia menjelaskan, pemerkosaan bermula dari perkenalan korban dengan salah seorang pelaku, IS, melalui media sosial.
"Kemudian pertengahan Desember 2020 korban diajak berkencan, korban dijemput oleh IS untuk diajak ke rumahnya."
"Di rumah IS, sudah ada pelaku RH, kemudian korban diberi minuman keras," kata Berry kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam kondisi mabuk, korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Selanjutnya korban ditarik oleh RH ke kamar untuk melayani nafsu bejatnya.
"Setelah itu, korban kembali diajak minum, kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali," ujar Berry.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban mengadu kepada orangtuanya lalu melaporkan kepada polisi.
"Setelah kejadian itu, kedua pelaku sempat pergi ke Bekasi. Pelaku IS akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bekasi Kota, sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang," kata Berry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Oknum TNI Anggota Satgas Covid-19 Rudapaksa Wanita Pemalsu Surat Rapid Test
Peristiwa rudapaksa dialami seorang wanita yang ketahuan memalsukan surat rapid test.
Pelakunya adalah seorang oknum TNI yang merupakan anggota Satgas Covid-19.
Terhadap kasus ini, pengadilan militer sudah memberi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Putusan pengadilan militer ini bernomor 1-X/XXX.XXX/XXX/XX/I/2021 yang tertanggal 21 Januari 2021dan sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Bahkan ketika oknum TNI melakukan banding, pengadilan miilter tinggi justru menguatkan vonis sebelumnya dan oknum tersebut tetap dalam tahanan.
Lalu bagaimana kronologis peristiwa rudapaksa ini?
Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test di beberapa puskesmas kabupaten tersebut.
Surat ijin jalan dari dinas perhubungan, surat ijin keluar/masuk, dan surat ijin pangkalan mobil.
Surat-surat palsu ini ditemukan di sebuah tempat fotocopy pada 18 Agustus 2020.
Saat itu sudah muncul dugaann bahwa seorang wanit kita sebut saja X yang merupakan pelakunya.
Rupanya oknum TNI ini lalu mencari X dan bisa memperoleh nomor ponselnya.
Dia kemudian meminta X agar jujur soal lokasi persis pembuatan surat-surat palsu tersebut.
X lekas mengaku bahwa surat itu selain dibuat di tempat fotokopi, juga dibuat di oleh adiknya, kita sebut saja Y.
Oknum tadi lalu meminta X memberikan nomor ponsel Y.
Lalu ia meneleponnya tetapi tidak diangkat karena Y sedang bekerja.
Oknum TNI itu lalu meminta X menghubungi Y agar mengangkat teleponnya.
X lalu menghubungi Y dan meminta Y mengangkat telepon dari oknum TNI.
X menyebut bahwa oknum TNI itu berusaha membantu mereka.
Setelah itu barulah Y mengangkat telepon dari oknum tersebut dan memberitahukan bahwa surat-surat palsu itu dibuat di laptop.
Namun, laptop tersebut disimpan di rumahnya.
Oknum TNi tersebut kemudian melanjutkan aksinya.
Dia mendatangi tempat kerja Y dan meminta agar Y memperlihatkan komputer di mana surat rapid test palsu tersebut dibuat.
Y kemudian meminta agar oknum tersebut melihatnya setelah jam kerjanya usai.
Setelah jam kerja usai, Y mengajak oknum tersebut melihat dokumen surat-surat palsu tersebut di dalam komputernya.
Ia lalu memotretnya dan memerintahkan Y menghapus dokumen tersebut.
Selanjutnya oknum TNI tersebut mengajak Y pergi dengan dalih sambil menunggu sang kakak, yakni X.
Saat itulah oknum tersebut mengajak Y mampir ke rumah kosnya.
Di rumah kos itu, Y disuruh masuk ke ruang tamu, lalu oknum tersebut meminta oknum tersebut meminta jaminan kepada Y.
Y hendak memberikan uang, tetapi oknum tersebut menolaknya.
Setelah itu barulah oknum tersebut merudapsa Y.
Saat itu oknum tersebut mengancam akan menyerahkan dokumen surat palsu yang sudah ia foto ke rekannya apabil Y menolak dirudapksa.
Aksi rudapaksa tersebut kemudian dilaporkan ke Subdenpom pada 20 Agustus 2020.
Dalam surat putusan itu juga diungkap bahwa oknum TNI tersebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Perwira Menengah Selingkuh dengan Istri Bintara
Sementara itu, sebelumnya,seorang oknum perwira TNI terbukti selingkuh dengan istri orang.
Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer.
Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI itu.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira.
Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang, tetapi berbeda bagian.
Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.
Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.
Berikutnya si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.
Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.
Hubungan suami layaknya istri ini diceritakan si perempuan dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer.
Awal Terbongkarnya Perselingkuhan
Masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri si perwira, sebut saja A.
Dalam kesaksiannya, A menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan PNS.
Rupanya A membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020.
Di sana A menemukan fotokopi KTP atas nama si PNS dan di kotak lainnya menemukan handphone.
A lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.
Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat si PNS.
Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.
Berikutnya A memanggil si PNS bersama suaminya, untuk datang ke rumahnya.
Saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya si PNS mengakui segalanya.
Berprestasi Tetap Dipecat
Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer.
Beberapa hal meringankan dalam persidangan ialah si perwira belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan si perwira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.
Ia kemudian dipidana penjaran lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
(TribunPekanbaru.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Ote)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Ibu Muda Ini Semakin Syok Ketika Buka Topeng Pria yang Menggaulinya Secara Paksa" dan di Tribunnews.com dengan judul "Kronologi Gadis 17 Tahun Dinodai 2 Pria, Kenalan Lewat Medsos, Dibawa ke Rumah dan Dicekoki Miras"