Novel Baswedan Diteror
Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Belum Puaskan Novel Baswedan, Ini Saran Polri
Rusdi menyampaikan Irwasum dan Propam yang nantinya akan menimbang terkait keberatan yang diajukan Novel Baswedan.
"Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.
Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
• Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juli 2020: 81.668 Pasien Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Wafat
Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.
Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
• Pergub 60/2020 Masih Proses Revisi, Pemeriksaan SIKM di Jakarta Masih Berlaku
"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.
"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.
Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.
• Segera Terbitkan Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Memang Harus Diberi Sanksi
Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.
Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
• Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286
Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Igman Ibrahim)
Novel Baswedan
Ronny Bugis
Rahmat Kadir Mahulette
kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
Polri
Biaya Pengobatan Mata Novel Baswedan ke Belanda Dipertanyakan, Polri Diminta Menjelaskan |
![]() |
---|
Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen |
![]() |
---|
Novel Baswedan Periksa Mata ke Belanda, Rekan Sejawat Berharap Bisa Sembuh |
![]() |
---|
Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan |
![]() |
---|
Kapolri Baru, Novel Baswedan Berharap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap |
![]() |
---|