Novel Baswedan Diteror
Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Belum Puaskan Novel Baswedan, Ini Saran Polri
Rusdi menyampaikan Irwasum dan Propam yang nantinya akan menimbang terkait keberatan yang diajukan Novel Baswedan.
Sebab, kata Novel, kedua pelaku penyiraman yang telah menyerahkan diri, diduga oknum anggota kepolisian yang saat itu masih menjabat di institusi Polri.
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
"Perbuatan penyerangan yang dilakukan oknum Polri ini sangat serius, karena menyerang penegak hukum yang memberantas korupsi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al Ghifari juga menyampaikan hal senada dengan Novel Baswedan.
Ghifari mengungkapkan, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap aktor penggerak dalam terkait kasus penyiraman penyidik senior KPK tersebut.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
Dia juga meminta pada kepemimpinan Kapolri Listyo, pihak penyidik dapat mengungkap kasus serupa yang sebelumnya pernah terjadi.
"Menginginkan ada keberanian dari Pak Kapolri untuk membuka kembali satu kasus yang belum pernah terbuka di pengadilan."
"Yakni bagaimana peran atau aktor penggerak, aktor intelektual dalam kasus Novel Baswedan, lalu kemudian juga mengembangkannya perkara-perkara yang berpola sama," ucapnya.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.
• Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.
• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar
Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.
Novel Baswedan
Ronny Bugis
Rahmat Kadir Mahulette
kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
Polri
Biaya Pengobatan Mata Novel Baswedan ke Belanda Dipertanyakan, Polri Diminta Menjelaskan |
![]() |
---|
Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen |
![]() |
---|
Novel Baswedan Periksa Mata ke Belanda, Rekan Sejawat Berharap Bisa Sembuh |
![]() |
---|
Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan |
![]() |
---|
Kapolri Baru, Novel Baswedan Berharap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap |
![]() |
---|