Penembakan
Bripka CS yang Tembak Mati 3 Orang Terancam Tak Mendapat Pensiun
Bripka CS yang Tembak Mati 3 Orang Terancam Tak Mendapat Pensiun. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.
Warta Kota/Budi Malau
Menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan agar hal tersebut tidsk menganggu situasi keamanan Ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin. Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan, Marupa: Anak Mau Makan Apa?
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Tragis Bripka CS, Polisi Mabuk Tembak Prajurit Kostrad, Dipecat & Terancam Tak Diberi Pensiun.
Berita Terkait