Kasus Penembakan

Terungkap, Kafe RM Lokasi Terjadinya Insiden Penembakan Tiga Orang di Jakarta Barat Langgar Prokes

Terkait pelanggaran protokol kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta bakal memanggil pemilik atau pengelola Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Rencananya Satpol PP DKI Jakarta bakal memanggil pemilik atau pengelola Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu korban penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta bakal memanggil pemilik atau pengelola Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemanggilan mereka buntut adanya penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga menewaskan tiga orang di lokasi pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengelola kafe telah melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Video: Kapolda Pastikan Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana

Arifin mengatakan, tempat usaha seperti restoran, kafe dan rumah makan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.

“Yang jelas itu ada pelanggaran jam operasional, seperti diketahui saat PPKM tempat restoran dan kafe memang diizinkan beroperasi, tapi hanya sampai pukul 21.00,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2/2021).

“Kalau kemudian ada pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas sampai melewati jam operasional, tentunya akan kami berikan tindakan terhadap pengelola ataupun pemilik kafe itu sendiri,” jelas Arifin.

Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Prajuritnya Tak Terprovokasi Penembakan 1 Anggota TNI oleh Bripka CS

Baca juga: Polisi Tembak Mati Satu TNI dan Dua Warga Sipil, Ini Pesan Pangdam Jaya

Menurut Arifin, petugas bakal memberikan sanksi tegas kepada pengelola kafe RM.

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Petugas, kata dia, bakal menutup operasional kafe tersebut. Diduga, kafe itu telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Yah (sanksi) sudah ada ketentuannya di aturan, dan nantinya orang itu akan kami panggil untuk dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” jelas Arifin.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Cengkareng Menangis Histeris di RS Polri Kramatjati

Seperti diketahui, oknum polisi Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30.

Salah satu korban meninggal adalah Sinurat anggota TNI aktif, yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai petugas keamanan.

Sementara dua lagi adalah Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan dan Manik selaku kasir kafe. Sementara Hutapea selaku manager kafe mengalami luka. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved