Berita Bekasi
5.362 Warga Kabupaten Bekasi Tetap di Posko Pengungsian karena Rumah Masih Terendam Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 5.362 warga korban banjir masih mengungsi.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 5.362 warga korban banjir masih mengungsi.
Warga masih mengungsi karena rumah masih terendam dan kondisi rumah dalam keadaan rusak.
"Hingga Kamis (25/2) sore, warga yang masih mengungsi dan tinggal di posko pengungsian sebanyak 5.362 orang," ujar Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, Kamis (25/2/2021).
Henri Lincoln mengatakan, warga yang mengungsi sudah berkurang banyak dari sebelumnya yakni 37.792 orang.
Mereka yang masih mengungsi karena rumah masih tergenang air serta kondisi rumah dalam keadaan rusak.
Baca juga: Bantu Urus Dokumen Rusak Akibat Banjir, Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi Kerahkan 2 Mobil Layanan
Baca juga: 200 Orang Pekerja Hiburan Malam, Retoran dan Hotel Jadi Target Vaksinasi Tahap Dua di Kota Bekasi
"Warga masih bertahan karena kondisi rumahnya yang hancur tergerus air maupun masih takut adanya banjir susulan," ujarnya.
Dia memastikan bahwa BPBD Kabupaten Bekasi terus memberikan bantuan makanan bagi warga di posko pengungsian.
Terkait rumah warga yang rusak diterjang banjir, BPBD Kabupaten Bekasi telah mendatanya dan melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, provinsi dan pemerintah pusat.
"Sesuai perintah presiden juga kan dari bupati komitmen akan dilakukan segera perbaikan rumah yang rusak tergerus arus tanggul jebol Sungai Citarum."
"Nanti itu penanganannya bisa dari daerah ataupun pusat," ujarnya.
Baca juga: Kemensos Telah Salurkan Bantuan Rp1,8 Miliar untuk Korban Bencana Banjir Kabupaten Bekasi
Baca juga: KPAD Kabupaten Bekasi Berikan Trauma Healing Anak-anak Korban Banjir
Pengungsi banjir di Kabupaten Bekasi
banjir di Kabupaten Bekasi
Rumah terendam banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
BPBD Kabupaten Bekasi
Henri Lincoln
Disnaker Kota Bekasi Bakal Bikin Posko Pengaduan THR, Perusahaan Harus Tetap Berikan THR |
![]() |
---|
Harap Diperhatikan, Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bekasi Bakal Kena Denda Maksimal Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Godok Aturan SIKM Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Siapkan Penyekatan di Beberapa Titik |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Rencana Tambah Jumlah Sekolah yang Gelar PTM Terbatas usai Lebaran |
![]() |
---|
Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Deklarasi Bebas Perilaku Buang Air Besar Sembarangan |
![]() |
---|