Rabu, 15 April 2026

UU ITE

IPW Protes Kepada Kapolri Karena Pengurusnya Jadi Tersangka Kasus ITE

Hal ini berkaitan soal Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis yang memperkarakan kasus ITE terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW

Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane tidak terima pengurus IPW dijadikan tersangka 

Wartakotalive.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.

Hal ini berkaitan soal Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis yang memperkarakan kasus ITE terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro.

"Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, kata Neta, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain.

"IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro, dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan," katanya.

"Padahal Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," lanjut Neta.

Bahkan, dikatakan Neta, Kapolri menekankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum UU ITE harus dikedepankan seperti dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

"Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah," katanya.

Sebab itu, IPW sangat menyayangkan Direskrimsus Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka.

"Kami menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri. Ini sebuah preseden. Jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri. Untuk itu, Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa," kata Neta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Protes Pengurusnya Jadi Tersangka Kasus ITE

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved