Beasiswa Pendidikan
KABAR GEMBIRA! Pemprov DKI Berikan Dana Kuliah Rp9 Juta Per Semester Lewat KJMU 2021, Begini Caranya
Pemberian dana bantuan pendidikan itu lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka bantuan dana pendidikan bagi calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) dari keluarga tidak mampu dana.
Dana bantuan pendidikan diberikan untuk keluarga yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS.
Pemberian dana bantuan pendidikan itu lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Viral Perempuan Muda Berjalan di Toko Tasikmalaya hanya Menggunakan Pakaian Dalam, Bikin Heboh Warga
Baca juga: PERHATIAN! Pemprov DKI Lipat Gandakan Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Wagub DKI Ariza
Baca juga: Viral Video Ribuan Ikan Lele Berhamburan di Pinggir Jalan Grand Alam Sutera Serpong, Warga Berebutan
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Senin (22/2/2021).
Tujuan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Lalu memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
"Juga menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif," tulisnya.
Baca juga: Kisah Hendi, Selama 2 Tahun Diteror Ribuan Pesan Porno Lewat WhatsApp hingga Hampir Diceraikan Istri
Baca juga: LOWONGAN KERJA Relawan Tenaga Kesehatan DKI Jakarta, Ada 11 Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Propam Dalami Kemungkinan Kompol Yuni Purwanti Bagian Pengedar Narkoba
Sasarannya adalah peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS serta
Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Berikut persyaratan KJMU:
Persyaratan umum:
- Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Persyaratan Khusus:
- Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Pendataan KJMU
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP; dan
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Besaran KJMU
- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9 juta per semester
- Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
- Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
- Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa
Selengkapnya bisa lihat di https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Perkiraan Sususnan Pemain dan Live Streaming Atalanta vs Real Madrid, Optimisme Saat Badai Cedera |
![]() |
---|
DKI Masih Butuhkan Banyak Jumlah Titik Sumur Resapan. Saat Ini Baru Punya 3.964 Titik |
![]() |
---|
Para Pemilik Rumah di Radius 14 Meter dari Bibir Kali Bekasi Siap-siap Bakal Terima Ganti Rugi |
![]() |
---|
SBY Buka Suara soal Upaya Kudeta di Demokrat: Bersumpah hingga Terang-terangan Sebut Nama Moeldoko |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga Nyaris Diperkosa Tukang Bangunan yang Perbaiki Dapurnya, Simak Kronologisnya |
![]() |
---|