Ujaran Kebencian
Ahli Bahasa: Gus Nur Unggah Pernyataan Soal NU di YouTube demi Viewer dan Subscriber
Andika menegaskan apa yang dilakukan Gus Nur, baik pernyataan di dalam video maupun aktivitas pengunggahannya, adalah sesuatu yang memang disengaja.
Berbeda halnya dengan aktivitas transmisi yang memiliki syarat harus mempunya tujuan audiens.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Atau Dirjen Imigrasi
Contohnya, aktivitas mengirim pesan lewat SMS, di mana pengirim memiliki target penerima.
"Kalau transmisi, itu syaratnya ada audiens yang ditarget, misalnya mengirim SMS."
"Kalau distribusi itu tidak ada penerima yang dituju, tapi ke semua."
"Jadi semua orang yang berpotensi melihat sebuah konten, maka orang yang menyiarkan dinyatakan mendistribusikan," papar Andika.
Dakwaan
Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Gus Nur.
Baca juga: Juru Bicara Jusuf Kalla: Bertanya Saja Membuat Gerah, Bagaimana Pula Kalau Dikritik?
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada 16 Oktober 2020, di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tak Berikan Rekomendasi, KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.
Gus Nur
Sugi Nur Rahardja
Nahdlatul Ulama (NU)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ujaran kebencian terhadap NU
YouTube
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|