Putusan Pengadilan

Tidak Naik Kelas, Siswa SD Negeri di Tarakan Gugat Sekolahnya dan Menang, Begini Duduk Perkaranya

Seorang anak SD menggugat sekolahny akibat tidak naik kelas. Hakim pengadilan pun memenangkan sang anak SD. Simak duduk perkara dan kisahnya.

Kompas.com
Seorang anak SD menang dalam gugatan terkait dirinya yang tidak dinaikan kelas oleh sekolahnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang siswa SD di Kota Tarakan yang tidak naik kelas memilih menggugat sekolahnya.

Siswa SD kelas 2 itu kemudian memenangi persidangan dan pihak sekolah harus membatalkan keputusan tidak menaikkan dirinya.

Hakim PTUN Samarinda menjatuhkan putusan pengadilan bernomor XX/X/2020/PTUN.SMD tersebut pada 5 Januari 2021.

Putusan itu kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh dengan bebas.

Baca juga: Sesuai Putusan Pengadilan, Tsania Marwa Berharap Secepatnya Bertemu dan Tinggal Bersama 2 Anaknya

Dalam surat putusan itu, penggugat adalah YT (9). Ia adalah siswa kelas II yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran 2019/2020.

Namun, YT diwakili oleh ayahnya, yakni AT lantara YT masih berusia di bawah umur.

Dalam perkara ini, sang ayah memberikan kuasa kepada 4 pengacara dari TRUTH & JUSTICE Law Office yang berdomisi di Bandung.

Keempat pengacara itu adalah Ponco Saloko, Mario Kristo, Jefta Naibaho, dan Singap Albert Panjaitan.

Tergugatnya adalah Kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tarakan di mana YT menimba ilmu.

Dalam perkara ini, YT tidak naik kelas dari kelas II ke kelas III lantaran ia tidak mengikuti pelajaran agama Kristen di sekolahnya sehingga tidak memiliki nilai pelajaran agama.

Penyebabnya adalah YT adalah penganut Saksi-Saksi Yehuwa di mana memiliki akidah yang berbeda dengan pelajaran agama Kristen yang disediakan pihak sekolah.

PNS dengan 8 Anak dan Sudah Punya Cucu Diselingkuhi Suami yang Juga PNS, Curhat ke Bupati Garut

Dalam gugatannya, YT disebut tidak mendapatkan akses pelajaran agama dari pihak sekolah.

Terkait tidak naik kelasnya YT, AT sudah menempuh jalur administrasi dengan menyurati pihak sekolah dan melakukan banding ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan serta Wali Kota Tarakan.

Berikutnya sang ayah mendatangi pihak sekolah pada Desember 2019 untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak sekolah lalu meminta AT untuk memperoleh surat dari kantor kementerian agama Kota Tarakan sebagai syarat bagi YT untuk memperoleh pendidikan Agama berserta ujiannya yang disediakan oleh sekolah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved