Putusan Pengadilan

Siswa SD Penganut Saksi Yehuwa Gugat Sekolah dan Menang Usai Tak Naik Kelas Karena Pelajaran Agama

Peristiwa ini terjadi di Kota Tarakan. Seorang siswa SD penganut Saksi Yehuwa menggugat sekolahnya karena tak memberi akses pelajaran agama.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Defence.pk
Siswa SD penganut Saksi Yehuwa tidak diberi akses ke pelajaran agaman dan memilih menggugat sekolahnya. Ia pun memenangi gugatan tersebut. 

Dalam gugatannya, YT disebut tidak mendapatkan akses pelajaran agama dari pihak sekolah.

Terkait tidak naik kelasnya YT, AT sudah menempuh jalur administrasi dengan menyurati pihak sekolah dan melakukan banding ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan serta Wali Kota Tarakan.

Berikutnya sang ayah mendatangi pihak sekolah pada Desember 2019 untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak sekolah lalu meminta AT untuk memperoleh surat dari kantor kementerian agama Kota Tarakan sebagai syarat bagi YT untuk memperoleh pendidikan Agama berserta ujiannya yang disediakan oleh sekolah.

Surat itu lalu berhasil didapatkan AT. Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan mengeluarkan surat rekomendasi nomor : B.017/KK.34.03/6/BA.03/01/2020 tanggal 3 Januari 2020.

Inti surat itu adalah agar penggugat mendapatkan pelajaran agama serta ujiannya.

Namun, usai surat itu diserahkan, pihak sekolah tak juga memberikan akses pelajaran agama Kristen Saksi-Saksi Yehuwa kepada YT.

Dalam dalil gugatannya, kuasa hukum YT menyatakan bahwa pihak sekolah telah melanggar hal yang sangat fundamental yang tertuang di dalam UUD 1945.

Berita Populer Banjir Jakarta: Mobil Mewah Tenggelam Sampai Karangan Bunga Wanita Emas Untuk Anies

Salah satunya adalah pasal 28E UUD 1945, yang berbunyi :

(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Berikutnya pengacara YT juga menunjukkan bahwa pihak sekolah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak Mendapatkan pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Selain itu, pihak sekolah juga melanggar pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mengatakan:

Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan Agama sesuai Agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.

JAWABAN PIHAK SEKOLAH

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved