Buronan Kejaksaan Agung
Polri Persilahkan Irjen Napoleon Bonaparte Berpendapat Apa Saja tentang Polri Selama di Persidangan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menghormati pendapat yang diutarakan oleh Irjen Napoleon. Napoleon sebut jadi korban di Polri
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menghormati pendapat yang diutarakan oleh Irjen Napoleon.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut ia menjadi korban diskriminasi polri.
Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malpraktik dalam penegakan hukum.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Korban Kriminalisasi Melalui Media Sosial yang Memicu Malapraktik
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Pembuktian JPU Sia-sia
Polri menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.
"Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut tindakan cepat polisi mengusut perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tak berdampak pada kepuasan masyarakat.

Sebaliknya, publik justru curiga. "Tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut ternyata belum memuaskan publik, justru membangun kecurigaan akan adanya dugaan perbuatan pidana," kata Napoleon.
Baca juga: Ganjar Minta para Wartawan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar Ikut Divaksin.
Kata Napoleon, kecurigaan publik memperkuat desakan agar urusan ini dibawa ke ranah hukum, hingga akhirnya dirinya bersama Brigjen Prasetijo Utomo dituding korupsi dan ditetapkan tersangka.
Pemidanaan itu ia sebut hanya demi mempertahankan marwah institusi dan citra baik kepolisian di masyarakat.
"Sehingga memperkuat ada desakan publik ke Interpol untuk melimpahkan permasalahan ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi terhadap kami," katanya.
pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara
Pengakuan Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Korban Kriminalisasi Melalui Media Sosial yang Memicu Malapraktik |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Pembuktian JPU Sia-sia |
![]() |
---|
Pinangki Sirna Malasari Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara, JPU Otomatis Ikut |
![]() |
---|
Brigjen Prasetijo Utomo Akui Terima 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi, Yakin Cuma Uang Pertemanan |
![]() |
---|
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan |
![]() |
---|