Kapolri Terbitkan Telegram, Kini Kasus Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghinaan Tidak Ditahan
Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus terkait dengan pencemaran nama baik bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, bagi yang terlibat dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baik berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan tidak dilakukan penahanan.
Hal tersebut terkait dengan Surat Telegram yang telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di mana surat telegram mengenai pedoman penyidik terkait penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.
Baca juga: Viral Perempuan Muda Berjalan di Toko Tasikmalaya hanya Menggunakan Pakaian Dalam, Bikin Heboh Warga
Baca juga: PERHATIAN! Pemprov DKI Lipat Gandakan Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Wagub DKI Ariza
Baca juga: Viral Video Ribuan Ikan Lele Berhamburan di Pinggir Jalan Grand Alam Sutera Serpong, Warga Berebutan
Diketahui Surat telegram itu dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Pada surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri tertanggal 22 Februari 2021.
Dikutip dari Tribunnews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun telah mengkonfirmasi penerbitan telegram itu.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus terkait dengan pencemaran nama baik bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.
"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan," tulis Jenderal Sigit dalam telegram tersebut.
Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK CINTA Selasa, 9 Maret Aquarius Lelah Menunggu, Cancer Jangan Tangisi Masa Lalu ya |
![]() |
---|
Didekati Pengusaha dan Mulai Berani Buka Hati Setelah Batal Menikah, Cita Citata Siap ke Pelaminan? |
![]() |
---|
Foto Tanpa Busananya Dikuasai Pria Tak Dikenal, Wanita Ini Terpaksa Layani Berhubungan Intim |
![]() |
---|
SIMBOL Kelamin Wanita Raksasa Dipasang di Menara Eiffel Paris, Wanita Prancis Protes Hari Perempuan |
![]() |
---|