Putusan Pengadilan
SUPER MARIO BROS Direbut di Indonesia, NINTENDO Sampai Datang Dari JEPANG Lalu Buat GUGATAN
Sebuah sengketa terjadi terkait perebutan super mario bros di Indonesia. NINTENDO pun sampai datang dari JEPANG untuk menuntaskan masalah ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Super Mario Bros ternyata direbut oleh sebuah perusahaan di Indonesia.
Pihak NINTENDO pun sampai jauh-jauh datang dari Jepang untuk melakukan gugatan.
Lalu bagaimana nasib gugatan NINTENDO di Indonesia atas tokoh fiksi buatan mereka yang mendunia, yakni Mario dan Luigi.
Perkara ini sudah diputus oleh hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: VIDEO Warga Korban Kebakaran Kelurahan Kalianyar membersihkan Rumah Mereka yang Terbakar

Putusan pengadilan niaga tentang sengketa merek super mario bros itu memiliki nomor Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt. Pst tertanggal 3 Februari 2021.
Dalam perkara ini, NINTENDO menggugat Borobudur Department Store terkait sengketa merek Super Mario Bros.
Pihak Nintendo yang beralamat di Kyoto, Jepang, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Yenny Halim, Lice Verdiana Efdora, dan Melda Sihombing.
Ketiganya adalah pengacara di kantor hukum Acemark yang beralamat di Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Dalam surat putusannya, terlihat bahwa Nintendo mengugat PT Cardolestari Indonesia yang merupakan pemilik Borobudur Department Store.
Pihak Nintendo menggugat lantaran PT Cardolestari mendaftarkan gambar super mario bros yang identik dengan milik Nintendo pada 3 Januari 1994 yang kemudian terdaftar pada tanggal 11 April 1995 dengan No. Reg. 331295 untuk melindungi barang dalam kelas 25.