Hukuman Mati Koruptor

Juliari Peter Batubara Dianggap Lebih Layak Kena Hukuman Mati Dibanding Edhy Prabowo, Ini Alasannya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabo

Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Korupsi yang dilakukan Juliari dianggap pantas kena pasal hukuman mati 

Meskipun momentumnya di tengah pandemi, Denny mengatakan hal tersebut akan sulit.

"Karena yang diatur bukan momentum, tapi dana yang terkait dengan bencananya. Bukan momentum bencananya yang jadi isu, tapi dana yang terkait dengan bencana itu yang dikorupsi," kata Denny.

Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Dikabarkan Jalani Hubungan Terlarang, Manajemen Sabyan Pilih Tutup Mulut

Seperti diketahuo, beberapa bulan lalu sejumlah pihak bersuara soal menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi layak dipidana mati.

Mereka yakni mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Terlebih dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.

Kini usulan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati kembali bergema.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Video Mesum Gisel, Polisi Klaim Bukan karena Tak Ada Rekonstruksi

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga: Sedang Berlangsung Crvena Zvezda vs AC Milan 1-2, Theo Hernandez Bikin AC Milan Kembali Unggul

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan terus konsisten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" kata Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi juga menegaskan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan dana APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota secara serampangan.

Baca juga: Hasil Babak Pertama Real Sociedad vs Manchester United 0-1, Berkat Aksi Cerdas Bruno Fernandes

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved