Dua Calon Wali Kota Jakarta Selatan Dicoret, Andyka: Pimpinan DPRD Harus Pikirkan Dampaknya
Andyka juga meminta kepada pimpinan DPRD DKI untuk memikirkan dampak dari penolakan terhadap dua calon Wali Kota
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudii mencoret nama Isnawa Adji dan Yani Wahyu Purwoko sebagai kandidat Cawalkot Jaksel karena berbagai alasan.
Fraksi Partai Gerindra protes terhadap keputusan Prasetyo Edi Marsudi yang mencoret dua kandidat calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan usulan Anies Baswedan.
Namun Fraksi Gerindra menilai keputusan Prasetyo merupakan pelanggaran terhadap aturan penetapan Wali Kota/Bupati Administrasi di Jakarta. Sebab dalam aturannya, pimpinan dewan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan hanya bersifat mengetahui adanya usulan calon Wali Kota/Bupati Administrasi dari Gubernur DKI Jakarta.
Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Fredy Kusnadi Ditetapkan Tersangka Kasus Sindikat Tanah, Dino Patti Djalal Bersyukur
Baca juga: Satpol PP Resmi Copot Stiker Segel, Wahana Air The Jungle Waterpark Kini Beroperasi Kembali
“Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau pun menerima calon Wali Kota yang diajukan Gubernur, karena dalam aturannya, kapasitas Ketua hanya mengetahui, memberikan pertimbangan dan merekomendasikan secara lisan,” kata Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta S Andyka pada Jumat (19/2/2021).
Bahkan anggota DPRD DKI dua periode ini juga membeberkan aturan lain yang diduga ditabrak Prasetyo. Salah satunya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua nama calon Wali Kota Administrasi Jaksel yang harusnya dilakukan oleh Komisi A, sebagai mitra kerja Pemprov DKI Jakarta di bidang pemerintahan.
“Setelah dilakukan uji kelayakan di Komisi A, baru ada rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk disikapi. Tidak seperti sekarang ini, pimpinan langsung melakukan penolakan,” kata Andyka.
Apalagi, kata Andyka, penolakan yang dialami dua calon Wali Kota itu diduga karena pertimbangan politis. “Saya kira keduanya sudah teruji baik sebagai Kepala Dinas dan Wakil Wali Kota,” imbuhnya.
“Kalau alasan penolakan menyangkut person to person (antar perorangan) karena dianggap calon arogan atau pun terkesan asal bunyi dalam hal penanganan banjir DKI. Itu tidak bisa dijadikan alasan, karena bicara institusi, pimpinan DPRD harus mengesampingkan persoalan pribadi, dan harus mengutamakan kepentingan institusi,” lanjut Andyka.
Dalam kesempatan itu, Andyka mengingatkan Ketua DPRD bahwa, Gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung seseorang untuk menjadi Wali Kota/Bupati. Meski demikian, penunjukkan ASN harus melewati proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Dua Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Baca juga: VIDEO Kebanjiran, Warga Pondok Gede Permai Memilih Bertahan di Lantai 2 Tanpa Listrik dan Air Bersih
Usai Jadi Ketum Partai Demokrat versi Deliserdang, Moeldoko Didesak Mundur Sebagai KSP Atau Dicopot |
![]() |
---|
Fakta Soal Nadya Arifta Disebut Pacar Baru Kaesang Pangarep, Terekam Ada Foto Lawasnya |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Mendadak Minta Maaf Habis Bikin Ramai Jagad Medsos dengan Isu Kaesang Ghosting |
![]() |
---|
Temui Menko Polhukam, AHY Tunggangi Mobil Mewah Mercedes-Benz Seri Ini |
![]() |
---|
Pasangan AHY Saat Jadi Cagub DKI Lawan Ahok dan Anies Kini Kena Tipu Komplotan Narapidana |
![]() |
---|