Pilkada Tangsel
Seusai Putusan MK, Benyamin Davnie Ajak Pesaing Sumbang Gagasan untuk Membangun Kota Tangsel
Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas Pilkada Tangsel 2020.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Benyamin Davnie angkat bicara terkait putusan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 serentak yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).
Pria yang akrab disapa Ben ini mengatakan hasil tersebut merupakan prediksi kubunya akan ditolaknya gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel itu.
"Ya Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kita, sesuai dengan pertimbangan hukum kita dan sesuai dengan permohohan kita kepada MK, bahwa minta untuk gugatan mereka ditolak," kata Ben saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (18/2/2021).
Ben menjelaskan, pihaknya saat ini bakal menunggu sidang pleno penetapan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel oleh KPU Kota Tangsel.
"Selanjutnya saya akan menunggu putusan dari KPU tentang penetapan pemenang," katanya.
Baca juga: Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020
Baca juga: Benyamin Davnie dan Pilar Saga Bantah Gunakan Dana Baznas untuk Kampanye saat Pilkada Tangsel 2020
Sementara itu, Ben mengaku dirinya bakal mengajak para pesaingnya yakni paslon nomor urut 1, Muhamad - Saraswati, dan paslon nomor urut 2, Siti Nur Aziah - Ruhamaben.
Menurutnya, kubunya bakal mengkaji ide dan gagasan pokok para pesaingnya tersebut dalam membangun Kota Tangsel dibawah kepemimpinannya.
"Saya juga mengajak kepada paslon 1 dan 2 seluruh timnya untuk ayo kita bangun Tangsel kedepan karena ini untuk ke maslahatan kota Tangerang Selatan kedepannya," ujarnya.
"Saya sangat terbuka untuk menerima ide dan gagasan program kerja yang pernah beliau-beliau sampaikan dipublik untuk diwujudkan di Tangsel," imbuh Ben.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.
Diketahui sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kita Tangsel diajukan pihak pasangan calin Muhamad - Rahayu Saraswati.
pilkada tangsel 2020
Pilkada Tangsel
Mahkamah Konstitusi (MK)
Benyamin Davnie
Pilar Saga Ichsan
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
Dik Doank Minta Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Benahi Kuburan di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Bakal Dilantik 26 April 2021 Sebagai Pemimpin Tangsel Baru |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan tak Miliki Persiapan Khusus Jelang Pelantikan Sebagai Wakil Wali Kota Tangsel |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan Ingin Fokus Program Kerjanya Dorong Cabor di Kota Tangsel |
![]() |
---|
Benyamin Davnie-Pilar Saga Menangi Pilkada Tangsel 2020, DPD Partai Golkar: Laik Masuk Rekor MURI |
![]() |
---|