Berita Nasional
Sertifikat Tanah Elektronik, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani: Berpotensi Kesemerawutan Sosial
Soal rencana sertifikat tanah elektronik atau sertifikat tanah online, ditanggapi oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Soal rencana sertifikat tanah elektronik atau sertifikat tanah online, ditanggapi oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Menurut Ahmad Muzani, adanya rencana sertifikat tanah elektronik, harus segera dibatalkan oleh pemerintah.
Diketahui, rencana sertifikat tanah elektronik ini sedang disiapkan langsung oleh pihak Kementrian ATR/BPN.
Penerapan sertifikat tanah elektronik ini dilakukan melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat
Baca juga: Pastikan Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik Diganti Elektronik, Aman Kah? Ini Penjelasan BPN
Baca juga: 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional, Mungkinkah Tetap Digandakan?
"Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya"
"karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," ujar Ahmad Muzani, Rabu (17/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Muzani menyebut, ada sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.
Diantaranya yakni bentuk pengaturannya di dalam sebuah PerMen yang tidak memiliki dasar yang kokoh.
"Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi"
rencana sertifikat tanah elektronik
rencana sertifikat tanah online
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani
sertifikat tanah elektronik
Kementerian ATR/BPN
Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021
PerMen Nomor 1 Tahun 2021
sertifikat tanah online
Partai Gerindra
sertifikat tanah
Sertipikat Tanah
Ahmad Muzani
Era Baru Pariwisata, Sandi Dorong Pembukaan Peluang Kerja dan Destinasi Wisata Ramah Disabilitas |
![]() |
---|
Kisruh Partai Demokrat: Kubu Moeldoko Tantang Kubu AHY Bertarung di Pengadilan |
![]() |
---|
Surat Edaran Menteri Agama: Peserta Bukber, Tarawih Hingga Iktikaf Maksimal 50 Persen |
![]() |
---|
Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Penerapan Restorative Justice dalam Raker Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Henry Indraguna Jabat Plt Ketua LKI Partai Golkar,Dukung Airlangga Hartarto Maju Sebagai Capres 2024 |
![]() |
---|