Berita Depok
Barbuk Sabu 258 Kilogram Dimusnahkan, Kejari Kota Depok Menunggu Berkas Perkaranya: Kami Teliti Dulu
Penangkapan tersangka kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Metro Depok diapresiasi Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Syamsul Arief.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Penangkapan tersangka kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Metro Depok diapresiasi Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Syamsul Arief.
Sebab, Polres Metro Depok mendapati barang bukti dari tangan tersangka yakni narkoba jenis sabu seberat 258 Kilogram (Kg).
Dikatakan Syamsul Arief, penangkapan dengan jumlah barang bukti narkoba fantastis itu adalah pencapaian luar biasa yang dilakukan Polres Metro Depok melalui Satres Narkoba.
"Di awali penangkapan tersangka dengan barang bukti 25 gram sabu, kemudian dengan ketekunan aparat khususnya Satresnarkoba"
Baca juga: VIDEO Polres Metro Depok Musnahkan Barang Bukti 258 Kilogram Sabu Menggunakan Mesin Aduk Semen
Baca juga: Agar Tidak Disalahgunakan, Polres Metro Depok Musnahkan 258 Kilogram Sabu Pakai Mesin Pengaduk Semen
Baca juga: Di Grogol Depok Gadis Remaja Jalankan Prostitusi Online, Bayarannya Rp 300.000
"mampu membongkar jaringan ini dengan barang bukti luar biasa besar," papar Syamsul kepada awak media di Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, Syamsul turut serta melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu 258 kilogram di Mapolres Metro Depok.
Sementara Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra juga mengucapkan rasa sukur atas keberhasilan Polres Metro Depok tersebut.
Putra berharap, dengam penangkapan ini dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba khususnya di Kota Depok.
"Semoga saja aparat kepolisian dapat terus menangkap para pengedar hingga nantinya bisa menyelamatkan generasi muda khususnya Kota Depok dari ancaman bahaya narkoba," papar Putra dalam kesempatan yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro pun mengatakan pihaknya akan menunggu penyerahan berkas perkara dari Polres Metro Depok terhadap tiga tersangka.
Yakni Junaedi als Edi Bin Solihin (Alm), Zulkarnaen als Ijul Bin Jumali dan Eko Saputra als Eko Bin Kamarudin.
"Setelah nanti berkas diserahkan kepada kami tentu akan kami teliti lebih dulu untuk kemudian kami serahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan," ujar Kuncoro.

pemusnahan barang bukti sabu 258 Kilogram
barang bukti sabu 258 Kilogram dimusnahkan
kasus narkoba sabu 258 Kilogram di Depok
berkas perkara kasus sabu 258 Kilogram
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro
Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra
Satres Narkoba Polres Metro Depok
Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok
Kejari Kota Depok
Syamsul Arief
Mapolres Metro Depok
Polres Metro Kota Depok
Polres Metro Depok
narkoba sabu
sabu narkoba
Kota Depok
Depok
sabu
Iskan Lubis dan Nur Azizah Tamhid Anggota DPR Ajak Pemda Gerakkan Pengolahan Sampah Menjadi Maggot |
![]() |
---|
Beji Melek Budaya, Pentas Seni dan Pencak Silat Digelar di Depok |
![]() |
---|
Silaturahmi Komunitas Fesyen Depok Gelar Talkshow, KFD Wadah Bagi Fashion Designer Handal |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Depok yang Sandera Anaknya Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anggap Dirinya Anggota TNI |
![]() |
---|
Relawan Srikandi Ganjar Ajak Wanita Kota Depok Ikut Zumba Bareng di RTM Cimanggis |
![]() |
---|