Putusan Pengadilan
Kronologis Bank Swasta Tak Mau Kembalikan Lebih Bayar Kartu Kredit Sampai Digugat Rp1 M dan KALAH
Sebuah peristiwa menarik terjadi antara BCA dan Nasabahnya. BCA digugat akibat tidak mau mengembalikan kelebihan bayar kartu kredit dan kalah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah gugatan terhadap Bank Central Asia atau BCA oleh seorang nasabah cukup menarik untuk disimak.
Ya. dalam gugatan tersebut hakim memenangkan nasabah dan mengalahkan pihak BCA.
Gugatan itu adalah terkait ketidakmauan BCA mengembalikan uang kelebihan bayar kartu kredit.
Permasalahan ini pun diselesaikan lewat meja sidang setelah mediasi tak cukup untuk menyelesaikan masalah.
Baca juga: Nasabah Bank Harus Waspada pada Penipuan Bermodus Grup Saham
Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.
Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.
Penggugat adalah nasabah kartu kredit BCA bernama Paskalina Alwidin.
Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp41,5 juta.
Tagihan itu dikirimkan pihak BCA pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp4,1 juta.
Jatuh tempo tagihan itu adalah pada 28 Februari 2020.