Vaksinasi Covid19
Denda Rp 5 Juta dan Tidak Dapat Bansos Bagi Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Covid-19
Warga Jakarta yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta dan tidak akan mendapatkan bantuan sosial.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk mengkombinasikan sanksi bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 di Ibu Kota.
Pemprov DKI bisa memberlakukan sanksi denda Rp 5 juta, dan dapat menerapkan sanksi penundaan bansos bagi penolak vaksin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi Rp 5 juta bagi penolak vaksin telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Bio Farma, Bahan Bakunya dari Sinovac
Sedangkan penundaan bansos bagi penolak vaksin telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang ditetapkan Jokowi pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Perpres itu sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Ada aturan yang dibuat Pemprov DKI dan ada yang diatur pemerintah pusat, jadi bisa dua kali kenanya. Di aturan pemerintah pusat nggak dikasih bansos, dan di DKI didenda Rp 5 juta,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (16/2/2021) malam.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 16 Februari 2021: Sudah 1.120.963 Orang Disuntik Dosis Pertama
“Nanti sudah didenda, terus nggak dikasih bansos juga, kan begitu aturannya. Bukan pilihan, tapi memang ada aturan yah sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang ada saja,” tambah Ariza.
Dalam kesempatan itu, Ariza meminta kepada masyarakat untuk menerima vaksinasi Covid-19 yang diberikan pemerintah.
Apalagi vaksinasi diberikan secara gratis dan bertujuan untuk meningkatkan imunitas dalam melawan virus Covid-19.