Putusan Pengadilan
BCA Kalah Digugat Rp1 Miliar Nasabah Akibat Tak Mau Kembalikan Kelebihan Bayar Kartu Kredit
Bank BCA kalah dalam gugatan perdata menyangkat ketidakmauan mengembalikan kelebihan bayar kartu kredit oleh seorang nasabah..
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank swasta nasional kalah dalam sidang gugatan perdata terkait kelebihan bayar kartu kredit oleh seorang nasabah.
Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari pihak bank swasta tersebut.
Selanjutnya hakim juga mengharuskan bank itu membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp28,4 juta ditambah kerugian immateriil penggugat sebesar Rp50 juta.
Tadinya pihak penggugat mengajukan kerugian immateriil sebenarnya Rp1 miliar, tetapi hakim hanya mengabulkan Rp50 juta.
Baca juga: Kabar Gembira Kurs Dollar AS Rabu 10 Februari di BNI dan BCA Menguat, Cek di Sini
Jadi total membayar Rp 78,4 juta kepada penggugat.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.
Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.
Penggugat adalah nasabah kartu kredit bank swasta itu bernama Paskalina Alwidin.
Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp41,5 juta.
Tagihan itu dikirimkan pihak bank pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp4,1 juta.
Baca juga: Naik GrabCar Premium di 4 Negara Kini Lebih Nyaman Berkat Kehadiran Generator Teknologi NanoeTM X