Berita Bogor
Inilah Tersangka Baru Pembuang Limbah Medis di Tenjo dan Cigudeg Kabupaten Bogor
Inilah tersangka baru pembuang limbah medis di Tenjo dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Inilah tersangka baru pembuang limbah medis di Tenjo dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Tersangka pelaku pembuangan limbah medis APD (Alat Pelindung Diri) di Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali bertambah.
Setelah WD (37) dan IP (21) ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, Polres Bogor kembali menetapkan tersangka baru.
Pihak manajemen Hotel PPH di Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Tadi kita sudah gelar perkara. Ada penambahan tersangka baru dari pihak hotel,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolres Lamongan ini menambahkan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dari kasus ini.
“Kasus ini terus kita kembangkan. Sejauh ini 13 saksi sudah kita periksa,” paparnya.
Baca juga: Ini Kronologi Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Cisarua Bogor Dibubarkan Petugas
Sebelumnya, polisi telah menahan 2 orang tersangka dari pihak pengelola limbah B3 pada salah satu Hotel di Kota Tangerang.
"Dua orang tersangka ini merupakan oknum dari pihak pengelola B3 di salah satu Hotel yang digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid-19 dan dokumen kerjasama.
“Kami sita sebagai barangbukti atas tindak pidana pengelolaan sampah melawan hukum,” papar Harun.

Pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang ditetapkan.
“Tindakan ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan dan atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Selain itu, kita juncto kan juga dengan UU lingkuhan hidup pasal 104 junto pasal 60 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar," pungkas Harun.
Wujud Sinergitas dengan Tokoh Agama, Polres Bogor Gandeng NU dan GP Ansor Bagi-bagi Paket Sembako |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Gandeng Pemprov Jawa Barat Bangun Jalan Tol Khusus Tambang |
![]() |
---|
PPnBM Nol Persen Diberlakukan, Pengusaha Mobil Bekas di Cibinong Kabupaten Bogor Terancam Bangkrut |
![]() |
---|
Bagian Depan Truk Sampah DLH Kabupaten Bogor Ringsek Tabrak Tiang Listrik di Jalan Alternatif Sentul |
![]() |
---|
Bupati Bogor Ade Yasin akan Naikkan Insentif Linmas dari Rp 200.000 Menjadi Rp 300.000 Per Bulan |
![]() |
---|