Putusan Pengadilan
Pelakor yang Bunuh Istri Anggota TNI Divonis Penjara,Terungkap Percakapan Sadis Para Pembunuh
Masih ingat pembunuhan istri anggota TNI? Kini pelakor yang ikut membantu pembunuhan sudah divonis penjara.Terungkap pula percakapan sadis pembunuhnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wanita selingkuhan alias pelakor yang ikut membantu membunuh istri anggota TNI dihukum 17 tahun penjara.
Pelakor tersebut adalah Winda Nopi Yanti Simanjuntak (29).
Korbannya adalah Ayu Restari, istri dari anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Chandra.
Hakim menyatakan Winda terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan yang dilakukan dengan berencana.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Dalang Anom Subekti & Keluarganya Tersangka Ambil Perhiasan Hingga Usaha Bunuh Diri
Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor putusan 362/Pid.B/2020/PN Sbg tertanggal 11 Januari 2021.
Putusan pengadilan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Peristiwa pembunuhan ini sempat membuat kehebohan lantaran korban sudah ditemukan dalam bentuk tulang belulang.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat sebuah pukulan keras di belakang kepala sebab kondisi tengkorak rusak.
Kemudian terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana oleh suami Ayu Restari, yakni Praka Marten dengan bantuan Nopi Yanti dan seorang temannya yang dibayar Rp2,5 juta..
Nopi Yanti diketahui merupakan selingkuhan dari Praka Marten.