Kasus ASABRI
Kejagung Periksa Tan Kian Sebagai Saksi di Kasus ASABRI, MAKI Justu Dorong Hal Ini
Kejagung Periksa Tan Kian Sebagai Saksi di Kasus ASABRI, MAKI Justu Dorong Hal Ini. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pebisnis Tan Kian sebagai saksi Benny Tjokro di kasus dugaan korupsi ASABRI.
Jaksa penyidik di Kejagung melakukan pemerikaan terhadap Tan Kian pada Rabu 10 Februari 2021.
Tan Kian diperiksa sebagai saksi untuk terasangka Benny Tjokro Saputo.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, Tan Kian diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokro Saputro.
• Hukum Valentine Day Dalam Islam, Boleh Dirayakan? Simak Penjelasan Buya Yahya Soal Hari Kasih Sayang
Dia diperiksa sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property.
"TK itu terkait dengan beberapa aliran uang yang dari Bentjok ya. Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Febrie menambahkan bahwa penyidik juga kembali melakukan penyitaan aset milik Benny Tjokro berupa tanah seluas 184 hektare di Jawa Tengah.
"Total sudah 413 hektare tanah yang kami lakukan penyitaan," ucap Febrie.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) justru mendorong hal lain.
"Semoga Kejagung berani mengusut dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus ASABRI," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
• Jajaki Kerja Sama dengan Microsoft, Nintendo Rilis Fitur Baru yang Interaktif