Normalisasi Sungai

Fraksi PSI Minta Pemprov DKI Transparan soal Penghapusan Normalisasi Sungai di Draf Perubahan RPJMD

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk transparan soal usulan peniadaan normalisasi sungai di draf RPJMD 2017-2022.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi normalisasi sungai. Tampak Sungai Kali Baru, Cipayung, Depok, yang sudah 40 persen, tampak sudah bebas dari sedimentasi tanah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk transparan soal usulan peniadaan normalisasi sungai di draf rencana perubahan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.

Hal ini mengacu pada bantahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Nasruddin Djoko, bahwa normalisasi tetap dilakukan dan tercantum dalam Bab IV dalam draf tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Untayana, mengatakan kegiatan normalisasi memang tercantum dalam Bab IV tentang Permasalahan dan Isu Strategis Daerah di halaman IV-17 dan IV-79.

Pada halaman IV-17 program itu mengacu pada kegiatan strategis nasional (KSN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

“Namun perlu diperiksa, apakah KSN tersebut diterjemahkan menjadi kegiatan strategis daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta,” ucap Justin berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (14/2/2021).

Sementara pada halaman IV-79, istilah normalisasi bukan bagian dari penanganan banjir tapi pengelolaan lingkungan. Program ini ditangani Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki tugas membersihkan sampah di sungai.

“Konteks normalisasi di Dinas Lingkungan Hidup adalah terkait buruknya kondisi lingkungan, karena normalisasi sungai belum optimal. Jadi, bukan dalam konteks penanganan banjir,” katanya.

Justin juga mempertanyakan, hilangnya kegiatan normalisasi yang tercantum dalam Bab IX dalam draf perubahan RPJMD. Beda halnya dengan dokumen RPJMD yang masih berlaku saat ini, program normalisasi sungai tercantum dalam Bab IV dan IX.

“Artinya, normalisasi sungai tidak masuk kegiatan strategis daerah (KSD) di draf perubahan RPJMD. Jadi, bisa dikatakan, bahwa draf perubahan RPJMD ini tidak selaras dengan kebijakan nasional,” ucap Justin.

Karena itu, Justin meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan jelas dan utuh.

Kata dia, istilah normalisasi di Bab IV, seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Bappeda, harusnya dibaca dalam konteks program penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta.

“Apabila Pemprov DKI Jakarta menghapus normalisasi sungai dari KSD, tentu program penanganan banjir dan pengelolaan lingkungan hidup akan terhambat,” jelasnya.

Seperti diketahui, Justin mengkritik keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghapus program normalisasi 13 sungai dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022. Padahal rencana itu telah tertuang dalam RPJMD 2017-2022 saat ini dalam Bab IX tentang KSD di halaman IX-79.

Kata dia, dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat keterangan mengenai penanganan banjir melalui pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.

Termasuk upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh kerugian banjir di Jakarta, dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai.

Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi atau dinaturalisasi Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat dan Cakung. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved