Berita Depok

Awas Warga Depok yang Merokok di Sembarang Tempat Bakal Dikenai Sanksi

Awas Warga Depok yang merokok di sembarang tempat bakal dikenai sanksi.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Awas Warga Depok yang merokok di sembarang tempat bakal dikenai sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Awas warga Depok yang merokok di sembarang tempat bakal dikenai sanksi.

Meski dirundung pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok nyatanya terus melakukan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

Seperti pada Perda No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama pandemi Covid-19. 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, penegakan dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR.

"Sejak awal pandemi Covid-19 kami terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR  di sejumlah tempat," papar Lienda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Demi tegaknya perda tersebut, Lienda mengaku pihaknya melakukan beberapa strategi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Di Depok Tahun Ini 150.000 Blanko Dicetak untuk Kejar Target Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Di antaranya, simultan dalam melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan, patroli pengawasan area luar pada spanduk, umbul-umbul, billboard, serta booth pada event-event. 

Pengawasan penerapan KTR, kata Lienda juga dilakukan di dalam gedung baik di area perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun tempat ibadah. 

"Juga dilakukan patroli khusus dengan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," paparnya.

Baca juga: Pemkot Depok Larang Pelajar Rayakan Valentine untuk Bangun Karakter Anak Muda Berakhlak Mulia

Bila dalam patroli tersebut ditemukan para pelanggar, Lienda mengatakan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi

Terdapat beberapa sanksi yang dikatakan Lienda akan dikenakan kepada para pelanggar, antara lain sanksi administrasi, teguran secara lisan maupun tulisan. 

Sanksi administrasi lain juga diakui Lienda akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sanksi secara yustisial berupa kurungan ditiadakan sementara. Itu dilakukan untuk meminimalisir pelaksanaan tindak pidana ringan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di masa pandemi Covid-19," akunya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved