SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri Soal Seragam Tak Berlaku di Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menurut Jumeri, SKB ini sangat proporsional dengan menempatkan aturan sesuai ranahnya.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi warga sedang memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Kemendikbud mengatakan, SKB 3 Menteri soal seragam tidak berlaku untuk murid madrasah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud mengatakan, SKB 3 Menteri soal seragam tidak berlaku untuk murid madrasah

Menurut Jumeri, SKB ini sangat proporsional dengan menempatkan aturan sesuai ranahnya. 

Sehingga, SKB ini tidak mengatur sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama seperti madrasah.

Dipolisikan Gegara Komentari Kematian Maaher, Novel Baswedan Anggap Aneh dan Tak Penting

"Jadi kalau anak-anak yang sekolah di madrasah itu kan sekolah agama dan sekolah Islam, tentu semuanya beragama Islam."

"SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemenag," ujar Jumeri melalui siaran daring, Kamis (11/2/2021).

SKB ini, menurut Jumeri, juga tidak berlaku untuk sekolah-sekolah keagamaan lain di Indonesia.

Bareskrim Bakal Periksa Saksi Lain Terkait Cuitan Abu Janda Soal Islam Arogan, Siapa?

Jumeri mengatakan peraturan dalam SKB ini hanya mengatur sekolah negeri maupun yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah di bawah pemerintahan daerah, yang di bawah naungan Kemendikbud," tutur Jumeri.

Menurutnya, SKB ini justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai peraturan.

BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp 20 Triliun dalam Waktu 3 Tahun, Kejagung Tak Percaya Itu Risiko Bisnis

Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik.

"Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah."

"SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang."

"Melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut," papar Jumeri.

Isi SKB

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved