SKB 3 Menteri
MUI Buat Putusan Tegas: SKB 3 Menteri Langgar UUD 1945, Ini Tanggapan Hidayat Nur Wahid-Cholil Nafis
MUI keluarkan putusan tegas dan minta SKB 3 menteri segera direvisi karena bertentangan dengan UUD 1945. "Pemerintah jangan campur tangan urusan itu."
@cholilnafis: Tdk boleh melarang menggunakan atribut agamanya sesuai keyakinannya is ok. Mewajibkan atribut keagamaan bagi pemeluknya bisa dilakukan sesuai kontek sosial.
Tapi klo sekolah tak boleh menghimbau, gmn proses pendidikannya. Bukankah guru itu ngikutin sekolah? Begitu juga muridnya
Isi SKB 3 Menteri
Berikut ini isi SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik.
Pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang penggunaan atribut agama di seragam sekolah negeri.
SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tiga menteri tersebut yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dikutip dari laman Setkab, dalam SKB 3 menteri ini diatur tentang sanksi jika sekolah melanggar aturan mengenai pemakaian atribut agama di seragam sekolah negeri
• KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Sanksi SKB 3 Menteri tentang atribut agama seragam sekolah negeri
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.
Dalam salinan SKB 3 menteri ini diatur ketentuan mengenai sanksi jika melanggar aturan pemakaian atribut agama di seragam sekolah di antaranya:
- Pemda memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
- Gubernur memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada bupati/wali kota;
- Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada gubernur; dan
- Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
- Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang
- bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
• Menteri Agama Singgung Kasus Aturan Sekolah Wajibkan Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es
Aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam sekolah negeri
Berikut isi aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam di sekolah negeri:
- Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.
Mahfud MD: Tidak Boleh Mewajibkan Anak Nonmuslim Memakai Jilbab di Sekolah
SKB 3 menteri
Hidayat Nur Wahid
Cholil Nafis
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
seragam sekolah
jilbab
Miftachul Akhyar
Amirsyah Tambunan
Agar Tak Picu Kegaduhan, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Direvisi |
![]() |
---|
TAUSIYAH MUI: SKB 3 Menteri Terkait Pakaian Seragam Sekolah Langgar UUD 1945, Ini Isi Lengkapnya |
![]() |
---|
SKB 3 Menteri Soal Seragam Tak Berlaku di Madrasah dan Sekolah Keagamaan |
![]() |
---|
Imparsial: SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan untuk Pelajar dan Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Tanggapi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Ini 6 Sikap Pimpinan Pusat Aisyiyah |
![]() |
---|