Virus Corona Jabodetabek

Peta Penyebaran Kasus Infeksi Covid-19 Tingkat RT dan RW di Kota Tangerang Selatan Bakal Diterbitkan

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan pihaknya bakal terbitkan peta kasus infeksi Covid-19 tingkat RT dan RW.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Rizki Amana
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan Pemerintah Kota Tangsel terbitkan peta kasus penyebaran dan penularan infeksi Covid-19 tingkat RT dan RW. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memetakan kasus penyebaran dan penularan infeksi Covid-19 tingkat RT dan RW.

Hal ini dilakukan usai pihaknya melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah kepala daerah Jabodetabek terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Rapat koordinasi ini menekankan kepada upaya PPKM mikro seperti yang diintruksikan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021"

"Jadi di wilayah Jabodetabek ini diharapkan penanganannya bersikap menyeluruh dan untuk ukuran mikro di tingkat Jabodetabek ini RT dan RW"

Libur Panjang Tahun Baru Imlek, ASN dan Warga Tangsel Dilarang Berlibur, Ini Alasan Wakil Wali Kota

Benyamin Davnie Optimistis Pembangunan Zona Dua RLC Kota Tangsel Rampung pada Akhir Februari 2021

RLC Kota Tangsel Pulang 40 Personel Yon Arhanud Serpong karena Sembuh dari Virus Covid-19

"Kita saat ini di Tangsel sedang menyusun hari ini," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat ditemui di kawasan Serpong, Kamis (11/2/2021).

Ben menjalaskan pihaknya kini sedang membahas kajian pemetaan kasus infeksi Covid-19 tingkat RT dan RW.

Pembahasan itu soal peta penyebaran kasus infeksi Covid-19 tingkat RT dan RW ini, dengan menggunakan data RT dan RW.

Sebab, langkah itu merupakan realisasi dari penerapan PPKM mikro yang diberlakukan sesuai Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

"Teman-teman sedang menyusun pemetaan zonasi RT dan RW, merah, oranye, kuning, hijau dan seterusnya"

"Jadi itu antara lain yang dihasilkan dari rapat koordinasi kemarin," jelasnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel kembali berlakukan penerapan PPKM Mikro pada wilayahnya sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Larangan berlibur di libur panjang Imlek

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved