Virus Corona
Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
Oleh karena itu, saat memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga harus sekaligus membagikan maskernya.
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21);
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 %);
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Tambah 4.174, Pasien Positif Tembus 291.182
SNI tersebut mensyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun.
Ditambah, dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung ukuran partikelnya.
• Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Stadion Patriot Candrabhaga Tembus 50 Orang, 1 Orang Dirujuk ke RS
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan, apalagi bila terdapat orang yang tergolong rentan terpapar Covid-19, seperti lansia dan balita.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN Nasrudin Irawan menekankan, SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
• Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Viva Yoga Mauladi: Sudah Tidak Identik Lagi dengan PAN
Sementara, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan mengenai keputusan pemerintah membuat standarisasi masker atau masker SNI.
Menurut Jenderal TNI bintang tiga itu, pada dasarnya semua jenis masker berguna.
Namun, untuk daerah yang berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah, perlu adanya masker standar.
• Jakarta Peringkat ke-31 dari 90 Kota di Indonesia yang Alami Inflasi, Ini Tiga Faktor Penyumbangnya
"Tidak ada masker yang tidak berguna."
"Namun sekali lagi, bagi daerah yang zona merah, lantas tingkat risiko penularan tinggi, perlu kita buatkan sebuah standarisasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin, (28/9/2020).
Berikut ini panduan menggunakan masker yang tepat, dikutip dari Gugus Tugas Covid-19:
• Jaksa Pinangki Bantah Bikin Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Punya Bukti
1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik), atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
2. Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
3. Hindari menyentuh masker saat digunakan; bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak ada, cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.
Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.
Masker kain dapat digunakan berulang kali dengan dicuci bersih setiap 4 jam pemakaian.
5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker; untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik.
Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen. Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.
Jenis Masker Rekomendasi WHO
Pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan gerakan pakai masker yang baik dan benar, sebagai ujung tombak menekan penyebaran Covid-19.
Satu di antaranya, tak menyarankan penumpang KRL untuk memakai masker scuba dan buff jika ingin menggunakan jasa KRL.
"Masker kain yang bagus adalah yang berbahan katun dan berlapis tiga."
• Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK
"Mengapa hal itu penting?"
"Karena kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak."
"Dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun."
• Ahok Niat Maafkan Dua Ibu yang Cemarkan Nama Baiknya dan Cabut Laporan
"Dan masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis."
"Sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar."
"Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
• Amini Pernyataan Ahok Soal Pertamina, Refly Harun Sebut Direksi BUMN Dayang-dayang Menteri
Lantas, bagaimana masker yang memberi proteksi dari virus dan bakteri?
Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyarakan agar setiap individu yang berada di luar rumah memakai masker secara baik dan benar di tengah wabah Covid-19.
Berikut ini jenis masker yang direkomendasikan WHO:
1. Masker Kain Tiga Lapis
Masker jenis ini sebelumnya hadir sebagai antisipasi kelangkaan masker yang terjadi di apotek dan toko-toko kesehatan pada awal pandemi lalu.
Masker kain yang dibuat harus memiliki tiga lapisan, yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan).
Lalu, microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang).
• 6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!
Masker kain harus dicuci setelah digunakan dan dapat dipakai berkali-kali.
Bahan yang biasa digunakan untuk masker kain adalah bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.
2. Masker Bedah 2 Ply atau Surgical Mask 2 Ply
Masker bedah 2 Ply atau urgical Mask 2 Ply ini hanya terdiri dari 2 lapisan (layers), yaitu lapisan luar dan lapisan dalam tanpa lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter.
Karena tidak memiliki lapisan filter pada bagian tengah, maka tipe masker ini kurang efektif untuk menyaring droplet atau percikan dari mulut dan hidug pemakai saat batuk atau bersin.
Masker jenis ini hanya direkomendasikan untuk pemakaian masyarakat sehari-hari yang tidak menunjukan gejala-gejala flu atau influenza.
Yang disertai dengan batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, dan nyeri tenggorokan.
3. Masker Bedah 3 Ply atau Surgical Mask 3 Ply
Masker bedah memiliki tiga lapisan (layers) atau masker bedah ini efektif untuk menyaring droplet yang keluar dari pemakai ketika batuk atau bersin.
Masker ini direkomendasikan untuk masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala flu atau influenza, yakni batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, dan nyeri tenggorokan.
Masker ini juga bisa digunakan oleh tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.
• DAFTAR 41 Zona Merah Covid-19 di Indonesia per 13 September 2020, Bali Paling Banyak
Berdasarkan rekomendasi WHO, masker seperti ini harus digunakan oleh orang yang berusia 60 tahun ke atas, atau mereka yang memiliki kondisi penyakit mendasar.
Masker medis harus digunakan oleh orang yang merawat pasien yang terinfeksi Covid-19 di rumah, atau orang yang berada di ruangan yang sama.
4. Masker N95
Masker N95 dalam kelompok masker Filtering Facepiece Respirator (FFR) sekali pakai (disposable).
Masker ini memiliki kelebihan tidak hanya melindungi pemakai dari paparan cairan dengan ukuran droplet, tapi juga cairan hingga berukuran aerosol.
Kelompok masker ini direkomendasikan terutama untuk tenaga kesehatan yang harus kontak erat langsung menangani kasus dengan tingkat infeksi tinggi, seperti pasien positif Covid-19. (Taufik Ismail)
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|