Virus Corona

Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker

Oleh karena itu, saat memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga harus sekaligus membagikan maskernya.

Editor: Yaspen Martinus
HO Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meminta pemda tak hanya menyuruh masyarakat menggunakan masker untuk menerapkan protokol kesehatan, tapi juga membagikan masker. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada standarisasi masker yang digunakan masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

"Masker itu Bapak Presiden meminta bahwa ada standarisasinya, sehingga masker yang digunakan masyarakat itu memenuhi standar kesehatan," kata Airlangga.

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

Dengan adanya standarisasi masker, lanjutnya, Presiden berharap pencegahan penularan Covid-19 bisa efektif.

Presiden juga memberikan arahan untuk memperkuat tracing atau pelacakan.

Kementerian Kesehatan, menurut Airlangga, akan menambah petugas yang akan melakukan tracing di lapangan.

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

"Ini akan melibatkan Babinsa dan Babhikamtibmas," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden mengingatkan kunci penanganan pandemi Covid-19 berada di hulu, yaitu penerapan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Presiden meminta aparat lebih gencar mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.

"Bapak Presiden kembali mengingatkan bahwa kunci daripada Pandemi Covid-19 ini berada di hulu yaitu 3M, memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak," paparnya.

Tiga Jenis Masker Kain SNI

Memakai masker menjadi keharusan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved