Jiwasraya Gagal Bayar
Boyamin Saiman Minta Kejaksaan Jerat Agen-agen Nakal Jiwasraya, Dapat Fee Besar Tak Wajar
Boyamin menjelaskan, dari praktik pejabat lama Jiwasraya tersebut, perusahaan harus mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar.
"Tapi yang juga penting agen-agen nakal seperti ini harus diperiksa dan dijerat," papar Boyamin.
• Jokowi: Jangan Sampai yang Kena Covid-19 Cuma Seorang di Satu RT, yang Dilockdown Seluruh Kota
Saat menjual produk asuransi dengan bunga yang tinggi, manajeman lama Jiwasraya melibatkan ribuan orang dengan status agen.
Belakangan, karena kontrak dan fee-nya diputus demi menekan beban perusahaan, beberapa agen yang tergabung di Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ) menggelar sejumlah aksi, lantaran tidak terima dengan keputusan tersebut.
Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Jaksa juga menuntut agar mantan Komisaris PT Hanson International tersebut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri serta bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan."
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Benny Tjokrosaputro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000.
Ia diyakini Jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.
Jaksa meyakini bahwa Benny Tjokro dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya
kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya
kasus asuransi Jiwasraya
kasus Jiwasraya
MAKI
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman: Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya Berinisial N |
![]() |
---|
Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK |
![]() |
---|
Kejagung Dalami Dugaan Oknum Anggota BPK Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya |
![]() |
---|
Banding, Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Korban Jiwasraya Minta Bertemu Jokowi, Moeldoko: Jangan Semuanya ke Presiden |
![]() |
---|