Berita Nasional

Bagaimana Reformasi Pajak di Era Kepemimpinan Presiden Jokowi, Berjalan? Simak Penilaian Ketua LPKPI

Ketua Umum Lembaga Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (LPKPI), Muhammad Irwan tanggapi soal reformasi pajak di era Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Panji Baskhara
istimewa
Ilustrasi: Ketua Umum Lembaga Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (LPKPI), Muhammad Irwan tanggapi soal reformasi pajak di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

1. Upaya pencapaian Tax ratio 16 persen

2. Merancang kembali Lembaga Pemungut Pajak

3. Insentif penangan kasus korupsi pajak dan bea cukai

4. Kenaikan penerimaan pajak seiring dengan kenaikan potensinya

Hanya saja, muncul pertanyaan di benak Irwan yaitu apakah rencana itu sudah dilaksanakan oleh instansi terkait yakni Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai?

Ia pun menelisik beberapa kebijakan yang telah diambil oleh Kementerian Keuangan bersama Otoritas pajak.

"Masih segar diingatan kita tentang disahkannya Undang-Undang tercepat yang pernah ada di Republik ini"

"Undang undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Aturan ini digemborkan akan memberikan penerimaan yang sangat besar"

"Dengan menyasar dan menargetkan repatriasi aset WP dari luar negeri dengan jumlah yang lumayan besar"

"yakni sekitar Rp 1.000 Triliun, yang membuat semua pihak menaruh harapan yang sangat besar," paparnya.

Namun penilaian Irwan, fakta yang tersaji masih jauh langgang dari api.

Ia pun mengukur di akhir triwulan pertama 2017, yang saat itu hanya ada realisasi sebesar Rp 140 Triliun.

Dimana saat yang sama tahun sebelumnya, pencapaian penerimaan dengan kondisi normal sebesar Rp 176 Triliun.

Bahkan, dengan mengorbankan demikian besar potensi penerimaan negara tapi hasil yang sangat jauh dari janji dan harapan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved