Kriminalitas
Nilai Pembelaan Fikri Salim Tidak Cermat dan Mengaburkan Fakta, JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman
Nilai Pembelaan Fikri Salim Tidak Cermat dan Mengaburkan Fakta, JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor kembali digelar pada Rabu (10/2/2021).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Fikri Salim tidak relevan dan tidak cermat.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Kami sengaja membuat dakwaan berlapis karena yakin terdakwa Fikri Salim melakukan beragam tindak pidana dalam kasus ini," ujar Jaksa penuntut Heriyadi saat membacakan tanggapan (Replik) atas pledoi (pembelaan) penasehat hukum Fikri Salim di PN Bogor pada Rabu (10/2/2021).
Dijelaskan JPU Heriyadi, dalam fakta persidangan atas saksi-saksi merupakan potongan-potongan kejadian sebenarnya yang terjadi.
Panitera pun mencatatnya dan bisa dinilai dengan obyektif oleh majelis hakim.
• Normalisasi Garapan Ahok Dihapus Dalam RPJMD 2017-2022, Wagub DKI: Mengakomodir Masukan Semua Pihak
Terkait materi pasal 5 KUHAP, bahwa terdakwa memiliki hak untuk ingkar. Namun dengann keterangan saksi yang diingkari terdakwa justru itu yang membuat memberatkan terdakwa karena menolak kesaksian
"Apalagi kesempatan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa tidak dilakukan penasehat hukum. Jadi kesaksian yang kami ajukan sudah sangat memadai," ujar JPU Heriyadi.
Selain itu, ungkap JPU, terdakwa Fikri Salim sudah pernah dihukum dan memiliki.kekuatan hukum tetap dengan keluarnya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 26 Januari 2021 yang menguatkan putusan PN Cibinong atas kasus pidana tindak pidana pencucian uang.
• Gercep Pemulihan Pasca Banjir, Isnawa Adji Rebut Wiper Lantai Bersihkan Lumpur di Rawajati
"Ini menunjukkan bahwa penasehat hukum tidak cermat dalam membel dengan menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Padahal sudah ada keputusan inkrah atas terdakwa," tegas JPU.
Waduh, Hendak Menyedot Banjir di Bidara Cina, Anggota Sudin SDA Jakarta Timur Justru Dianiaya Warga |
![]() |
---|
Dakwaan JPU Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Rina Yuliana Minta Bebas |
![]() |
---|
Pemuda di Cengkareng Halusinasi Pakai Ekstasi dan Sabu Sekaligus, Umbar Pistol di Jalanan |
![]() |
---|
Lindungi Anak Angkat dari Penyiksaan, Dio Justru Dituduh Lakukan Penculikan-Dikeroyok Oknum Polisi |
![]() |
---|
Miris, Harapan Djuna Wisata Rohani Gagal, Biaya Perjalanan 4.000 USD yang Sudah Disetorkan Raib |
![]() |
---|