Kriminalitas

Nekat Beroperasi Hingga Tawarkan Layanan Prostitusi Selama Pandemi, Metropolis Disegel Petugas

Nekat Beroperasi Hingga Tawarkan Layanan Prostitusi Selama Pandemi, Metropolis Disegel Petugas Satpol PP DKI Jakarta

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Griya pijat Metropolis disegel permanen Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu (10/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nekat beroperasi hingga tawarkan layanan prostitusi, griya pijat Metropolis yang berlokasi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disegel permanen Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu (10/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dihubungi pada Rabu (10/2/2021).

"Pertama pelanggarannya karena beroperasi saat PSBB, kan panti pijat belum boleh beroperasi. Dan kedua ada indikasi praktik prostitusi,” kata Ujang.

Sementara, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan selama masa pandemi Covid-19.

Hasil penyidikan yang dilakukan, griya pijat Metropolis didapati membuka layanan prostitusi.

“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita dapati beroperasi. Setelah kita selidiki ternyata ada layanan prostitusinya,” kata Eko kepada wartawan usai penyegelan.

Sejumlah Tempat Hiburan di Blok M Square Nekat Beroperasi, Kelabui Aparat Lewat Beragam Modus

Dengan pelanggaran tersebut, pihaknya menutup Griya Pijat Metropolis secara permanen. Penutupan itu ditandai dengan memasang pita segel dan menempelkan stiker segel di bagian depan bangunan Griya Pijat Metropolis.

“Ini penutupan secara permanen,” kata Eko.

Setidaknya, kata Eko, ada tiga peraturan daerah yang dilanggar oleh panti pijat tersebut.

Tidak hanya Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, griya pijat Metropolis juga melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan serta Perda Nomor 3 tentang PSBB.

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha tempat hiburan yang melakukan pelanggaran di era pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar kita berikan tindakan tegas hingga penutupan permanen seperti panti pijat ini,” ancamnya.

“Selama disegel ini (Griya Pijat Metropolis) tidak boleh beroperasi. Ini terus kita awasi,” jelas Eko.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved