Berita Daerah

Ibu Muda VCS dengan Napi di WhatsApp, Tunjukkan Bagian Intim, Tidak Sadar Direkam Berujung Pemerasan

Aksi ibu muda VCS dengan napi di WhatsApp ini, membuatnya jadi korban pemerasan dan penipuan oleh sang napi.

Editor: Panji Baskhara
Tribun Jambi/Facebook
Seorang ibu muda VCS dengan napi di WhatsApp berujung jadi korban pemerasan dan penipuan oleh sang napi. Foto ilustrasi: video call mesum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus seorang ibu muda video call sex (VCS) dengan napi ditangani kepolisian.

Aksi ibu muda VCS dengan napi di WhatsApp ini, membuat ibu muda berujung menjadi korban pemerasan dan penipuan sang napi.

Sebab, ibu muda tunjukkan bagian intim saat VCS dan tak sadar aksinya direkam oleh sang napi, yang kemudian dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.

Diam-diam, napi rekam bagian intim ibu muda saat VCS via video call WhatsApp, lalu mengancam sebarluaskan rekaman VCS mama muda tersebut.

Oknum Napi Video Call Sex dari Dalam Lapas padahal Kanwilkumham Riau dapat Predikat Bebas Korupsi

Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta

Video Call WhatsApp Kondisi Tanpa Busana, Seorang Nelayan Diancam dan Diperas Wanita Ini Rp 1,5 Juta

Ketika korban tertipu, korban biasanya akan malu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.

Diketahui, kasus pemerasan bermodus VCS ini baru saja terjadi terhadap mama muda asal Riau berinsial SS.

Sementara sang napi ialah pria berstatus narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pria berinisial IS (25) ini, masih bisa memegang ponsel walau berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Sehingga dengan bebasnya sang napi VCS dengan mama muda tersebut melalui video call WhatsApp.

Kini, Narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.

IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia buat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved