Satpol PP DKI Segel Bar Geisha yang Kedapatan Melanggar Aturan PPKM
Tindakan diberikan kepada pengelola karena tidak mematuhi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: Desy Selviany | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI menutup sebuah kafe sekaligus bar di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan petugas lantaran pengelola kedapatan melanggar protokol kesehatan. Penutupan dilakukan pada Selasa (9/2/2021).
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan, tindakan diberikan kepada pengelola karena tidak mematuhi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kemudian petugas memasang stiker berikut spanduk segel pada kafe yang berada di Ruko Mutiara, Taman Palem Blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat.
Eko mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada Bar berlabel Geisha itu. Namun teguran itu tidak diindahkan. Bahkan, petugas Satpol PP bersitegang dengan pemilik atau pengelola bar tersebut.
• Punya Ganja 1 Kilogram, 3 Terdakwa Divonis Penjara 7 Tahun Oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok
• Ali Mochtar Ngabalin Dikabarkan Positif Covid-19
“Kami menilai pengelola tidak kooperatif saat menerima sanksi teguran oleh Satpol PP. Kemudian kami panggil terkait masalah itu agar menyelesaikannya ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta,” ujar Eko.
Namun, pengelola bar itu tidak memenuhi undangan itu. Sehingga Satpol PP merekomendasikan Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada bar tersebut.
Berdasarkan surat keputusan dari Dinas Parekraf DKI Jakarta, Satpol PP pun menyegel permanen bar tersebut. Hal itu sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM.
Sementara, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta dinas terkait untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe, di Jalan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal ini menyusul ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berkali-kali, hingga dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah satu pengunjung.
• Kolaborasi Kemensos dan Kemendagri Buka Akses Identitas Kependudukan bagi Warga Marjinal/Telantar
• Viral Pak Ganjar Tak Pernah Salat di Pelajaran Agama, Komen Ganjar Pranowo dan Klarifikasi Penerbit
“Nanti saya cek, tolong teman-teman laporkan ke saya langsung atau hubungi ke Satpol PP. Nanti kami tindak, karena siapapun kafe atau restoran yang melanggar kami akan tindaklanjuti, dan akan beri sanksi serta ditertibkan,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (8/2/2021) malam.
Ariza mengatakan, seharusnya tempat usaha yang melanggar berkali-kali harus ditindak tegas berupa pencabutan izin. Apalagi ada temuan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah satu pengunjung kafe tersebut.
Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Kalau sudah berkali-kali melanggar kami akan cabut izinnya. Kan ada tahapannya dari tegur, didenda kemudian dicabut izinnya,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sebuah-cafe-sekaligus-bar-di-cengkareng-timur-cengkareng-jakarta-barat-ditutup-permanen.jpg)