Penipuan di Bandara
Perias Wajah yang Menipu Sebagai Manajer Maskapai Citilink Terpapar Covid-19 Akibat Foya-foya
NAP (27), perias wajah yang mengaku sebagai manajer maskapai Citilink, mendapat tuah yang setimpal.
NAP dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Yurikho mengatakan, korban bernama Neneng melaporkan penipuan itu juga untuk suaminya, Andiansyah yang turut menjadi korban.
Neneng dijanjikan oleh NAP bekerja di bagian front office, sedangkan suaminya pada bagian counter checker dengan syarat membayar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
Gaji yang diiming-imingi bekerja di Citilink adalah Rp 4 juta per bulan.
"Yang cukup menarik di sini adalah korban yang melapor suami istri yang dua-duanya korban. Yang satu dijadikan front officer, satunya petugas checking counter," ujar Yurikho di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (8/2/2021).
Penipuan itu terjadi pada November 2020.
Neneng dan Andiansyah diyakinkan telah bekerja di Citilink dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalamm grup WA di mana dibuatkan oleh tersangka sesosok bernama saudara C yang diceritakan bahwa C adalah salah satu manajer," ujanya.
Dalam grup aplikasi pesan singkat, Neneng dan suaminya dibuat seolah-olah mereka telah bekerja dengan cara ditanyakan absensi setiap harinya.
"Dituliskan absensi pagi siang malam. Termasuk shareloc dan ID, kode ID. Kode ID oleh tersangka dibuat sekarangnya," katanya.
Setelah ditelusuri, ternyata ada empat korban lain yang tertipu dengan modus serupa.
Yurikho mengatakan, NAP tidak ada sangkut-paut dengan Citilink. Pelaku merupakan seorang make-up artist atau perias pengantin.
"Background tersangka tidak ada hubungannya sama sekali dengan Citilink dan tidak tidak berhubungan dengan dunia penerbangan. Profesi sehari-hari tersangka seorang penata rias pengantin," ujarnya.