Virus Corona

Masa PPKM Mikro di Kota Tangsel Diperpanjang, Wakil Wali Kota Sebut Kasus Baru Covid-19 Bisa Menurun

Saat ini, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Rizki Amana
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya akan perpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Tangerang Selatan demi menurunkan angka kasus baru Covid-19. Foto: Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Saat ini, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang.

Mengenai masa PPKM mikro Kota Tangsel diperpanjang, dibenarkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin Davnie, perpanjangan masa PPKM mikro di Kota Tangsel bisa menurunkan angka kasus baru Covid-19.

Ia juga mengatakan, PPKM mikro di Tangsel ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

PPKM Mikro Diberlakukan Besok Hingga 22 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri Tito Karnavian

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Langgar Protokol Kesehatan PPKM, Ratusan Warga Dramaga dan Tamansari Terkena Sanksi Sosial

Instruksi itu tentang PPKM berbasis mikro, serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Kita harus melanjutkan (PPKM-red) apalagi sekarang kan sudah terbit Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021"

"Pertama kita perpanjang lagi sampai ke sebelumnya" kata orang nomor dua di Kota Tangsel saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Pria yang akrab disapa Ben ini mengaku keberlanjutan PPKM menilai akan keberhasilannya dalam menurunkan kasus baru infeksi Covid-19 di Kota Tangsel.

Kata Ben, hal tersebut terpantau dari penerapan PPKM sebelumnya di wilayah kerjanya di periode Januari 2021.

"Tingkat kepatuhan masyarakat meningkat 80 persen. Angka kematian 4,68 persen dari sebelumnya 4,85 persen periode 28 sampai 31 Januari (2021)," jelasnya.

Sementara itu, pada penerapan PPKM mikro ini bakal lebih mengatur perketatam aktifitas masyarakat ditingkat RT.

Kata Ben, nantinya tiap RT bakal memiliki catatan tersendiri terkait data warga yang tertular infeksi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved