Kriminalitas

Dakwaan JPU Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Rina Yuliana Minta Bebas

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Terbukti, Terdakwa Kasus Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Rina Yuliana Minta Dibebaskan

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (8/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Rina Yuliana, Nur Bhakti meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri membebaskan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Nur Bhakti dalam sidang kasus pemalsuan sekaligus konspirasi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah sakit Bogor dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliana (RY) di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (8/2/2021).

"Klien kami, terdakwa Rina Yuliana telah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Slamet Isnanto untuk mengurus surat perizinan pembangunan RS Graha Medika Bogor. Karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor (Slamet Isnanto) berarti jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada terdakwa," ungkap Nur Bhakti saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (8/2/2021).

"Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan Rina Yuliana atas dakwaan jaksa," tambahnya. 

Selain itu, lanjutnya, pihaknya meminta majelis hakim memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa.

Terdakwa Rina Yuliana yang dihadirkan secara virtual saat ditanya majelis hakim apakah akan menambah pledoinya, menyatakan memercayakan sepenuhnya nota pembelaan yang diajukan penasehat hukumnya.

"Cukup atas penasehat hukum yang mulia," ucapnya.

Berulang Kali Melanggar Prokes hingga Ditemukan Narkoba, DPRD Desak Anies Cabut Izin Usaha Odin Cafe

Sebelumnya, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/2021).

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Selain Rina Yuliana, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Fikri Salim dalam berkas penuntutan terpisah yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Dalam pengurusan perizinan rumah sakit tersebut, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Slamet Isnanto.

Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran palsu yang dibuat Junaedi.

Anies Jalankan Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro, Kebijakan yang Sudah Diterapkannya Setahun Lalu

Dalam perjalanan kasus ini, Slamet Isnanto meninggal pada tahun 2019.

Meninggalnya Slamet Isnanto ini menjadi dasar pembelaan oleh pengacara Rina Yuliana dengan menyebut JPU tidak bisa menghadirkan saksi pelapor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved